Praya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah di Provinsi Nusa Tenggara sedang menyusun peraturan mengenai pemakaian pakaian adat bagi siswa sekolah.
"Penggunaan baju adat untuk seragam sekolah itu sedang kita buatkan payung hukum berupa perbup (peraturan bupati)," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah Lalu Idham Halid di Praya, Selasa.
Penyusunan peraturan bupati tersebut, menurut dia, merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Selain pakaian seragam sekolah yang terdiri atas seragam sekolah nasional dan seragam pramuka, menurut Peraturan Menteri Pendidikan sekolah dapat mengatur penggunaan pakaian seragam khas sekolah dan pemerintah daerah bisa mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah pada hari atau acara adat tertentu.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menargetkan penyusunan peraturan mengenai pakaian adat bagi siswa sekolah bisa tuntas dalam tahun 2022 dan bisa mulai diterapkan pada 2023.
"Tahun depan sudah bisa dimulai, karena kita menunggu aturannya jadi," kata Lalu Idham Halid.
"Kami rencanakan satu kali seminggu para pelajar menggunakan baju adat untuk seragam sekolah," ia menambahkan.
Setelah penyusunan peraturan bupati selesai, ia menjelaskan, Dinas Pendidikan akan berkoordinasi dengan kepala sekolah dan persatuan guru untuk menyosialisasikan peraturan mengenai seragam pakaian adat bagi siswa sekolah.
"Kira juga akan membahas hal ini dengan pihak terkait," katanya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah daerah siap melaksanakan ketentuan mengenai seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
"Kita tunggu arahan dari pemerintah pusat, baru kemudian kita bahas bersama dinas terkait, termasuk kepala sekolah. Kalau untuk ASN kita telah terapkan baju adat itu sebagai pakaian kerja setiap satu bulan sekali," katanya.
"Penggunaan baju adat untuk seragam sekolah itu sedang kita buatkan payung hukum berupa perbup (peraturan bupati)," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah Lalu Idham Halid di Praya, Selasa.
Penyusunan peraturan bupati tersebut, menurut dia, merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Selain pakaian seragam sekolah yang terdiri atas seragam sekolah nasional dan seragam pramuka, menurut Peraturan Menteri Pendidikan sekolah dapat mengatur penggunaan pakaian seragam khas sekolah dan pemerintah daerah bisa mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah pada hari atau acara adat tertentu.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menargetkan penyusunan peraturan mengenai pakaian adat bagi siswa sekolah bisa tuntas dalam tahun 2022 dan bisa mulai diterapkan pada 2023.
"Tahun depan sudah bisa dimulai, karena kita menunggu aturannya jadi," kata Lalu Idham Halid.
"Kami rencanakan satu kali seminggu para pelajar menggunakan baju adat untuk seragam sekolah," ia menambahkan.
Setelah penyusunan peraturan bupati selesai, ia menjelaskan, Dinas Pendidikan akan berkoordinasi dengan kepala sekolah dan persatuan guru untuk menyosialisasikan peraturan mengenai seragam pakaian adat bagi siswa sekolah.
"Kira juga akan membahas hal ini dengan pihak terkait," katanya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah daerah siap melaksanakan ketentuan mengenai seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
"Kita tunggu arahan dari pemerintah pusat, baru kemudian kita bahas bersama dinas terkait, termasuk kepala sekolah. Kalau untuk ASN kita telah terapkan baju adat itu sebagai pakaian kerja setiap satu bulan sekali," katanya.