Mataram (ANTARA) - Mantan pejabat perbankan berinisial AM (54) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) di hadapan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra di Mataram, Rabu, membenarkan perihal adanya pemeriksaan tersangka AM oleh jaksa penyidik.
"Iya, ini pemeriksaan tambahan karena sebelumnya sudah juga diperiksa di hadapan penyidik," kata Efrien.
Terkait dengan materi pemeriksaan, Efrien enggan menyampaikan karena bagian dari kewenangan penyidik.
"Yang jelas dia diperiksa sebagai tersangka dengan didampingi kuasa hukum," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap AM di Ruang Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB. Pihaknya menghadirkan tersangka AM ke hadapan penyidik pada pukul 10.00 Wita.
"Baru saja sekitar pukul 18.00 Wita selesai diperiksa. Langsung dibawa balik ke Lapas Mataram menggunakan mobil tahanan kejaksaan," ucapnya.
Kuasa hukum tersangka AM, Ilham, membenarkan perihal pemeriksaan tersebut. Tidak ada komentar lain dari Ilham. Dia hanya menyatakan bahwa pemeriksaan oleh jaksa masih akan berlanjut.
"Iya, (pemeriksaan) besok," kata Ilham.
Dalam kasus ini penyidik menitipkan penahanan tersangka AM di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram, Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, bersama tersangka IR, Bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB.
Terhitung sejak 26 November 2022, kedua tersangka secara resmi menjalani masa penahanan kedua yang berlaku selama 40 hari.
Dasar perpanjangan masa penahanan tersangka ini, kata dia, melihat penyidikan yang belum rampung di tangan penyidik. Salah satu materi yang masih dibutuhkan untuk kelengkapan alat bukti terkait dengan kerugian negara.
Efrien mengatakan bahwa penyidik masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
"Jadi, belum ada hasil audit yang kami terima. Masih menunggu BPKP," katanya.
Proyek penyaluran ini kali pertama muncul dari adanya kerja sama antara bank konvensional PT BNI dan PT SMA dalam penyaluran dana KUR untuk masyarakat petani di Lombok.
Dalam perjanjian kerja sama yang tertuang dalam surat nomor: Mta/01/PKS/001/2020, PT SMA dengan PT BNI menandatangani penyaluran dana KUR untuk petani di Lombok Timur dan Lombok Tengah. Jumlah petani yang terdaftar sebagai penerima sebanyak 789 orang.
Usai penandatanganan kerja sama, PT SMA pada bulan September 2020 menyubkontrakkan tugas penyaluran dana KUR tersebut ke perusahaan CV ABB yang berdomisili di NTB.
Legalitas CV ABB melaksanakan penyaluran sesuai dengan subkontrak yang tertuang dalam surat penunjukan nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.
Keberadaan CV ABB dalam penyaluran ini pun terungkap karena ada rekomendasi dari HKTI NTB yang kini berada di bawah pimpinan Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi.
Dalam rangkaian penyidikan, jaksa sudah memeriksa para pihak terkait, di antaranya dari pengurus HKTI NTB, termasuk Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi sebagai ketua.
Selain dari pihak HKTI, saksi yang pernah hadir ke hadapan penyidik berasal dari PT BNI, pihak yang memfasilitasi proses penyaluran bantuan dalam bentuk dana.
Saksi lain dari CV ABB, perusahaan yang memberikan pendampingan kepada penerima dari kalangan kelompok tani dalam mengelola dana bantuan tersebut.
Untuk kalangan penerima, penyidik telah merampungkan pemeriksaan bersama tim audit. Hasil pemeriksaan tersebut kini menjadi bekal tim audit menghitung kerugian negara.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra di Mataram, Rabu, membenarkan perihal adanya pemeriksaan tersangka AM oleh jaksa penyidik.
"Iya, ini pemeriksaan tambahan karena sebelumnya sudah juga diperiksa di hadapan penyidik," kata Efrien.
Terkait dengan materi pemeriksaan, Efrien enggan menyampaikan karena bagian dari kewenangan penyidik.
"Yang jelas dia diperiksa sebagai tersangka dengan didampingi kuasa hukum," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap AM di Ruang Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB. Pihaknya menghadirkan tersangka AM ke hadapan penyidik pada pukul 10.00 Wita.
"Baru saja sekitar pukul 18.00 Wita selesai diperiksa. Langsung dibawa balik ke Lapas Mataram menggunakan mobil tahanan kejaksaan," ucapnya.
Kuasa hukum tersangka AM, Ilham, membenarkan perihal pemeriksaan tersebut. Tidak ada komentar lain dari Ilham. Dia hanya menyatakan bahwa pemeriksaan oleh jaksa masih akan berlanjut.
"Iya, (pemeriksaan) besok," kata Ilham.
Dalam kasus ini penyidik menitipkan penahanan tersangka AM di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram, Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, bersama tersangka IR, Bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB.
Terhitung sejak 26 November 2022, kedua tersangka secara resmi menjalani masa penahanan kedua yang berlaku selama 40 hari.
Dasar perpanjangan masa penahanan tersangka ini, kata dia, melihat penyidikan yang belum rampung di tangan penyidik. Salah satu materi yang masih dibutuhkan untuk kelengkapan alat bukti terkait dengan kerugian negara.
Efrien mengatakan bahwa penyidik masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
"Jadi, belum ada hasil audit yang kami terima. Masih menunggu BPKP," katanya.
Proyek penyaluran ini kali pertama muncul dari adanya kerja sama antara bank konvensional PT BNI dan PT SMA dalam penyaluran dana KUR untuk masyarakat petani di Lombok.
Dalam perjanjian kerja sama yang tertuang dalam surat nomor: Mta/01/PKS/001/2020, PT SMA dengan PT BNI menandatangani penyaluran dana KUR untuk petani di Lombok Timur dan Lombok Tengah. Jumlah petani yang terdaftar sebagai penerima sebanyak 789 orang.
Usai penandatanganan kerja sama, PT SMA pada bulan September 2020 menyubkontrakkan tugas penyaluran dana KUR tersebut ke perusahaan CV ABB yang berdomisili di NTB.
Legalitas CV ABB melaksanakan penyaluran sesuai dengan subkontrak yang tertuang dalam surat penunjukan nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.
Keberadaan CV ABB dalam penyaluran ini pun terungkap karena ada rekomendasi dari HKTI NTB yang kini berada di bawah pimpinan Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi.
Dalam rangkaian penyidikan, jaksa sudah memeriksa para pihak terkait, di antaranya dari pengurus HKTI NTB, termasuk Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi sebagai ketua.
Selain dari pihak HKTI, saksi yang pernah hadir ke hadapan penyidik berasal dari PT BNI, pihak yang memfasilitasi proses penyaluran bantuan dalam bentuk dana.
Saksi lain dari CV ABB, perusahaan yang memberikan pendampingan kepada penerima dari kalangan kelompok tani dalam mengelola dana bantuan tersebut.
Untuk kalangan penerima, penyidik telah merampungkan pemeriksaan bersama tim audit. Hasil pemeriksaan tersebut kini menjadi bekal tim audit menghitung kerugian negara.