Mataram (ANTARA) - Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor bertenaga surya di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, naik ke tahap penyidikan.
Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Made Sukadana yang dihubungi di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa status penanganan dari kasus dugaan korupsi ini naik ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara di Polda NTB.
"Hasil gelar menyatakan bahwa dalam kasus ini telah ditemukan peristiwa pidana sehingga status penanganan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Sukadana.
Salah satu alat bukti yang meyakinkan pihak kepolisian meningkatkan status penanganan perkara adalah hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB yang menemukan kerugian negara dengan nilai sedikitnya Rp455 juta.
Kerugian negara tersebut, kata dia, berkaitan dengan kondisi alat yang tidak dapat dimanfaatkan oleh petani alias mangkrak terhitung sejak pelaksanaan proyek pada tahun 2016.
"Jadi, proyek ini diduga tidak sesuai dengan perencanaan sehingga tidak dapat digunakan oleh petani, di situ masalahnya," ucapnya.
Sukadana mengatakan bahwa penyidik kini sedang berupaya mengungkap peran yang akan bertanggung jawab dari munculnya kerugian negara.
Ia memastikan para pihak yang sebelumnya telah memberikan keterangan di tahap penyelidikan, kini masuk dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi.
"Kami akan dalami keterangan mereka semua untuk menelusuri siapa yang akan bertanggung jawab terkait dengan kerugian negara itu," ujarnya.
Para pihak yang masuk dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi, di antaranya berasal dari pelaksana proyek, unsur pengawas, dan Dinas Pertanian Lombok Utara.
"Pejabat dinas itu yang menjabat saat proyek berjalan, itu yang kami panggil," kata dia.
Sukadana pun memastikan penanganan kasus yang sudah masuk sejak 2017, kini menjadi atensi penyelesaian perkara Polres Lombok Utara pada tahun 2022.
Kasus yang masuk ke Polres Lombok Utara ini datang dari kelompok masyarakat. Proyek yang diduga mangkrak ini berada di tiga titik berbeda. Lokasinya di Kecamatan Pemenang dan Tanjung. Proyek itu menelan dana APBD 2016.
Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Made Sukadana yang dihubungi di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa status penanganan dari kasus dugaan korupsi ini naik ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara di Polda NTB.
"Hasil gelar menyatakan bahwa dalam kasus ini telah ditemukan peristiwa pidana sehingga status penanganan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Sukadana.
Salah satu alat bukti yang meyakinkan pihak kepolisian meningkatkan status penanganan perkara adalah hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB yang menemukan kerugian negara dengan nilai sedikitnya Rp455 juta.
Kerugian negara tersebut, kata dia, berkaitan dengan kondisi alat yang tidak dapat dimanfaatkan oleh petani alias mangkrak terhitung sejak pelaksanaan proyek pada tahun 2016.
"Jadi, proyek ini diduga tidak sesuai dengan perencanaan sehingga tidak dapat digunakan oleh petani, di situ masalahnya," ucapnya.
Sukadana mengatakan bahwa penyidik kini sedang berupaya mengungkap peran yang akan bertanggung jawab dari munculnya kerugian negara.
Ia memastikan para pihak yang sebelumnya telah memberikan keterangan di tahap penyelidikan, kini masuk dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi.
"Kami akan dalami keterangan mereka semua untuk menelusuri siapa yang akan bertanggung jawab terkait dengan kerugian negara itu," ujarnya.
Para pihak yang masuk dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi, di antaranya berasal dari pelaksana proyek, unsur pengawas, dan Dinas Pertanian Lombok Utara.
"Pejabat dinas itu yang menjabat saat proyek berjalan, itu yang kami panggil," kata dia.
Sukadana pun memastikan penanganan kasus yang sudah masuk sejak 2017, kini menjadi atensi penyelesaian perkara Polres Lombok Utara pada tahun 2022.
Kasus yang masuk ke Polres Lombok Utara ini datang dari kelompok masyarakat. Proyek yang diduga mangkrak ini berada di tiga titik berbeda. Lokasinya di Kecamatan Pemenang dan Tanjung. Proyek itu menelan dana APBD 2016.