Mataram (ANTARA) - Upah minimum pekerja di Kota Mataram pada 2023 ditetapkan Rp2.598.079 per bulan, paling tinggi jika dibandingkan dengan upah minimum pekerja di daerah lain di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Alhamdulillah UMK (upah minimum kota) Mataram yang ditetapkan sebesar Rp2.598.079 menjadi UMK tertinggi dibandingkan kabupaten/kota lainnya di NTB," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Jumat.

Nilai UMK Mataram tahun 2023 naik Rp181.000 atau 7,49 persen dibandingkan dengan nilai UMK tahun 2022 yang sebesar Rp2.416.953.

"UMK Mataram yang ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2023," kata Rudi.

Ia menjelaskan, penentuan nilai UMK dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, tingkat konsumsi, harga barang, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi di Kota Mataram.

"Dari tahun ke tahun UMK Mataram selalu tertinggi dibandingkan kabupaten/kota lainnya di daerah ini," katanya.

Rudi mengatakan, Dinas Tenaga Kerja akan segera menyampaikan ketetapan pemerintah mengenai UMK kepada 970 lebih perusahaan yang ada di Kota Mataram supaya mereka bisa menyiapkan penyesuaian struktur pengupahan.

Mengenai kemungkinan perusahaan mengusulkan relaksasi penerapan UMK Tahun 2023, Rudi mengatakan bahwa pemerintah kota akan melakukan kajian dan pengecekan ke perusahaan yang meminta kelonggaran dalam menerapkan ketentuan mengenai UMK sebelum membuat keputusan.

"Jika terbukti mereka belum mampu bayar UMK sesuai ketentuan, relaksasi tentu kita pertimbangan, sebaliknya, jika tidak usulan relaksasi tidak kita berikan," katanya.

"Tapi sekarang kondisi perusahaan di Mataram sudah membaik, dan Insya Allah tidak ada yang mengajukan relaksasi," ia menambahkan.
 

Pewarta : Nirkomala
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024