Jakarta (ANTARA) - Managing Director Respect Bali Rima Baskoro mengatakan pihaknya menggelar diskusi berupa forum tanya-jawab daring bersama para turis dan investor asing untuk menjelaskan tentang sejumlah pasal KUHP yang menimbulkan kekhawatiran bagi turis, salah satunya tentang kohabitasi.
“Kekhawatiran tentang pasal kohabitasi di KUHP yang baru disahkan ini juga patut kami jelaskan kepada para WNA, sehingga tidak ada ketakutan untuk mereka karena pemidanaan terhadap kohabitasi ini ada limitnya, tidak bisa sembarangan dilaporkan dan baru efektif 3 (tiga) tahun lagi,” kata Rima dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Tidak dapat dipungkiri, tutur Rima melanjutkan banyaknya pemberitaan multi-interpretasi terkait ketentuan kohabitasi di Indonesia membuat banyak pembatalan kunjungan turis asing dan menimbulkan keraguan bagi para investor asing di Indonesia, terutama Bali.
Oleh karena itu, Rima ingin memberikan penjelasan kepada para turis dan investor Asing mengenai pasal-pasal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Tanya-Jawab Daring dengan tajuk “QnA online: Updated Indonesian Law” membahas 4 topik, yaitu kohabitasi berdasarkan hukum di Indonesia, kebijakan Visa Rumah Kedua (second home visa), Ganja Medis di Indonesia, dan Denda Pajak.
“Empat topik ini perlu dipahami dengan baik oleh para turis maupun investor asing supaya mereka tidak merasa terkekang di tempat bisnis atau tempat liburannya di Indonesia, tapi juga tetap harus berhati-hati karena ada larangan mutlak yang patut mereka ikuti, seperti drugs abuse dan keterlambatan pelaporan maupun pembayaran pajak,” kata Rima.
Selain soal kohabitasi, visa rumah kedua juga menjadi topik yang banyak diajukan pertanyaan karena adanya perbedaan jangka waktu berlaku dibandingkan dengan visa turis, visa investor, maupun visa kerja. Ini dapat menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan kebijakan pemerintah untuk mempercepat laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia dengan melibatkan WNA dalam meningkatkan daya beli atau daya belanja di Indonesia.
Baca juga: Maskapai Garuda mulai layani penerbangan langsung Melbourne-Bali PP
Baca juga: DPR: wisatawan mancanegara tak perlu khawatir pasal perzinaan KUHP karena itu delik aduan
“Sebelum mengadakan tanya-jawab daring ini, sudah cukup banyak WNA yang berdiskusi dengan Respect Bali terkait second home visa. Saya rasa tidak ada salahnya memberikan kelonggaran pengurusan izin tinggal kepada WNA jika pada akhirnya nanti WNA banyak melakukan transaksi ekonomi yang menguntungkan warga lokal. Intinya harus saling merangkul, bukan saling memusuhi,” kata Rima.
“Kekhawatiran tentang pasal kohabitasi di KUHP yang baru disahkan ini juga patut kami jelaskan kepada para WNA, sehingga tidak ada ketakutan untuk mereka karena pemidanaan terhadap kohabitasi ini ada limitnya, tidak bisa sembarangan dilaporkan dan baru efektif 3 (tiga) tahun lagi,” kata Rima dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Tidak dapat dipungkiri, tutur Rima melanjutkan banyaknya pemberitaan multi-interpretasi terkait ketentuan kohabitasi di Indonesia membuat banyak pembatalan kunjungan turis asing dan menimbulkan keraguan bagi para investor asing di Indonesia, terutama Bali.
Oleh karena itu, Rima ingin memberikan penjelasan kepada para turis dan investor Asing mengenai pasal-pasal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Tanya-Jawab Daring dengan tajuk “QnA online: Updated Indonesian Law” membahas 4 topik, yaitu kohabitasi berdasarkan hukum di Indonesia, kebijakan Visa Rumah Kedua (second home visa), Ganja Medis di Indonesia, dan Denda Pajak.
“Empat topik ini perlu dipahami dengan baik oleh para turis maupun investor asing supaya mereka tidak merasa terkekang di tempat bisnis atau tempat liburannya di Indonesia, tapi juga tetap harus berhati-hati karena ada larangan mutlak yang patut mereka ikuti, seperti drugs abuse dan keterlambatan pelaporan maupun pembayaran pajak,” kata Rima.
Selain soal kohabitasi, visa rumah kedua juga menjadi topik yang banyak diajukan pertanyaan karena adanya perbedaan jangka waktu berlaku dibandingkan dengan visa turis, visa investor, maupun visa kerja. Ini dapat menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan kebijakan pemerintah untuk mempercepat laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia dengan melibatkan WNA dalam meningkatkan daya beli atau daya belanja di Indonesia.
Baca juga: Maskapai Garuda mulai layani penerbangan langsung Melbourne-Bali PP
Baca juga: DPR: wisatawan mancanegara tak perlu khawatir pasal perzinaan KUHP karena itu delik aduan
“Sebelum mengadakan tanya-jawab daring ini, sudah cukup banyak WNA yang berdiskusi dengan Respect Bali terkait second home visa. Saya rasa tidak ada salahnya memberikan kelonggaran pengurusan izin tinggal kepada WNA jika pada akhirnya nanti WNA banyak melakukan transaksi ekonomi yang menguntungkan warga lokal. Intinya harus saling merangkul, bukan saling memusuhi,” kata Rima.