Mataram, 5/3 (Antara) - Pemerintah memprogramkan penerapan sistem resi gudang (SRG) di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang diawali dengan pembangunan bangunan gudang representatif seluas 700 meter persegi berkapasitas 3.000 ton.
"Sudah dialokasikan dananya dari APBN 2013 untuk pembangunan gudang representatif guna penerapan SRG di Dompu," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) NTB H Lalu Imam Maliki, di Mataram, Selasa.
Imam mengemukakan hal itu ketika ditanya Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, sehubungan dengan aspirasi petani jagung di Kabupaten Dompu yang menghendaki penerapan SRG sebagaimana diterapkan di Kabupaten Sumbawa, dan Lombok Timur.
Aspirasi petani Dompu itu disampaikan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Hj Selly Andayani kepada Gubernur NTB, untuk disikapi sekaligus mengarahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Dompu merupakan salah satu kabupaten di wilayah NTB yang menjadi sentra produksi jagung, selain komoditi pangan lainnya.
Gubernur pun langsung menginstruksikan kepada Kepala Disperindag NTB untuk mengawal proses pembangunan gudang untuk penerapan SRG itu.
SRG merupakan metoda perdagangan tunda pembayaran. Petani dapat memasukkan hasil komoditinya dalam gudang itu dan mendapatkan resi gudang yang dapat diuangkan maksimal 70 persen dari nilai komoditi tersebut, penentuan harga atas komoditi akan dilakukan saat penjualan pada kondisi harga yang diharapkan.
Menurut Imam, saat ini tengah disiapkan lokasi pembangunan gudang representatif itu dengan dukungan APBN sebesar Rp3 miliar.
"Mudah-mudahan lancar, agar akhir tahun nanti atau awal tahun depan sudah bisa diterapkan SRG di Dompu," ujarnya.
Pemerintah sudah menerapkan SRG di Pulau Lombok (Lombok Timur) dan di Pulau Sumbawa (Kabupaten Sumbawa).
SRG itu sudah diterapkan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) di Pulau Lombok, yang mencakup enam jenis komoditi yakni jagung, gabah, beras, kopi, coklat dan rumput laut.
Pemerintah kemudian memperbanyak lokasi penerapan SRG di wilayah NTB, setelah di Lombok diterapkan di Kabupaten Sumbawa dengan dukungan dana APBN Perubahan 2010 sebesar Rp3 miliar.
Semula, dukungan anggaran untuk SRG di Kabupaten Dompu, diupayakan dukungan APBN Perubahan 2011 namun baru teralokasi pada APBN 2013.
Penerapan SRG di Bage Tango, Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa itu diawali dengan pembangunan gudang representatif seluas 700 meter persegi berkapasitas 3.000 ton. Pembangunan gudang SRG itu melibatkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Pengembangan SRG itu diatur dalam Undang-Undang nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, yang didefinisikan sebagai dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang.
Pada 22 Juni 2007 pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2007 tentang Resi Gudang, untuk melaksanakan ketentuan Undang Undang Nomor 9 tahun 2006 itu.
Sementara derivatif resi gudang merupakan turunan resi gudang yang dapat berupa kontrak berjangka resi gudang, opsi atas resi gudang, indeks atas resi gudang, surat berharga diskonto resi gudang, unit resi gudang, atau derivatif lainnya dari resi gudang sebagai instrumen keuangan.
Derivatif resi gudang itu hanya dapat diterbitkan oleh bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka yang telah mendapat persetujuan badan pengawas.
Perdagangan resi gudang diatur oleh suatu badan yang disebut Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yakni suatu unit organisasi di bawah Menteri Perdagangan yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan sistem resi gudang.
Resi gudang yang diperdagangkan wajib untuk melalui suatu proses penilaian yang dilakukan oleh suatu lembaga terakreditasi yang disebut Lembaga Penilaian Kesesuaian yang berkewajiban untuk melakukan serangkaian kegiatan guna menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, dan/atau personel terpenuhi.
Sementara yang mendapatkan kewenangan guna melakukan penatausahaan resi gudang dan derivatif resi gudang yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi berada pada Pusat Registrasi Resi Gudang yang merupakan suatu badan usaha yang berbadan hukum. (*)
"Sudah dialokasikan dananya dari APBN 2013 untuk pembangunan gudang representatif guna penerapan SRG di Dompu," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) NTB H Lalu Imam Maliki, di Mataram, Selasa.
Imam mengemukakan hal itu ketika ditanya Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, sehubungan dengan aspirasi petani jagung di Kabupaten Dompu yang menghendaki penerapan SRG sebagaimana diterapkan di Kabupaten Sumbawa, dan Lombok Timur.
Aspirasi petani Dompu itu disampaikan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Hj Selly Andayani kepada Gubernur NTB, untuk disikapi sekaligus mengarahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Dompu merupakan salah satu kabupaten di wilayah NTB yang menjadi sentra produksi jagung, selain komoditi pangan lainnya.
Gubernur pun langsung menginstruksikan kepada Kepala Disperindag NTB untuk mengawal proses pembangunan gudang untuk penerapan SRG itu.
SRG merupakan metoda perdagangan tunda pembayaran. Petani dapat memasukkan hasil komoditinya dalam gudang itu dan mendapatkan resi gudang yang dapat diuangkan maksimal 70 persen dari nilai komoditi tersebut, penentuan harga atas komoditi akan dilakukan saat penjualan pada kondisi harga yang diharapkan.
Menurut Imam, saat ini tengah disiapkan lokasi pembangunan gudang representatif itu dengan dukungan APBN sebesar Rp3 miliar.
"Mudah-mudahan lancar, agar akhir tahun nanti atau awal tahun depan sudah bisa diterapkan SRG di Dompu," ujarnya.
Pemerintah sudah menerapkan SRG di Pulau Lombok (Lombok Timur) dan di Pulau Sumbawa (Kabupaten Sumbawa).
SRG itu sudah diterapkan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) di Pulau Lombok, yang mencakup enam jenis komoditi yakni jagung, gabah, beras, kopi, coklat dan rumput laut.
Pemerintah kemudian memperbanyak lokasi penerapan SRG di wilayah NTB, setelah di Lombok diterapkan di Kabupaten Sumbawa dengan dukungan dana APBN Perubahan 2010 sebesar Rp3 miliar.
Semula, dukungan anggaran untuk SRG di Kabupaten Dompu, diupayakan dukungan APBN Perubahan 2011 namun baru teralokasi pada APBN 2013.
Penerapan SRG di Bage Tango, Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa itu diawali dengan pembangunan gudang representatif seluas 700 meter persegi berkapasitas 3.000 ton. Pembangunan gudang SRG itu melibatkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Pengembangan SRG itu diatur dalam Undang-Undang nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, yang didefinisikan sebagai dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang.
Pada 22 Juni 2007 pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2007 tentang Resi Gudang, untuk melaksanakan ketentuan Undang Undang Nomor 9 tahun 2006 itu.
Sementara derivatif resi gudang merupakan turunan resi gudang yang dapat berupa kontrak berjangka resi gudang, opsi atas resi gudang, indeks atas resi gudang, surat berharga diskonto resi gudang, unit resi gudang, atau derivatif lainnya dari resi gudang sebagai instrumen keuangan.
Derivatif resi gudang itu hanya dapat diterbitkan oleh bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka yang telah mendapat persetujuan badan pengawas.
Perdagangan resi gudang diatur oleh suatu badan yang disebut Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yakni suatu unit organisasi di bawah Menteri Perdagangan yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan sistem resi gudang.
Resi gudang yang diperdagangkan wajib untuk melalui suatu proses penilaian yang dilakukan oleh suatu lembaga terakreditasi yang disebut Lembaga Penilaian Kesesuaian yang berkewajiban untuk melakukan serangkaian kegiatan guna menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, dan/atau personel terpenuhi.
Sementara yang mendapatkan kewenangan guna melakukan penatausahaan resi gudang dan derivatif resi gudang yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi berada pada Pusat Registrasi Resi Gudang yang merupakan suatu badan usaha yang berbadan hukum. (*)