Jakarta, 25/4 (Antara) - Program hutan kemasyarakatan dan hutan desa hendaknya jangan dijadikan sekadar program kehutanan yang populis-marjinal, kata Manajer Program Lingkungan Berkesinambungan Kemitraan Hasbi Berliani.

     "Berdasarkan riset yang ada, di Indonesia sedikitnya ada 48 juta orang yang tinggal di dalam dan sekitar hutan, di mana sebagian besar mereka umumnya menggantungkan hidup dari hasil hutan," katanya di Jakarta, Kamis.

     Di sela-sela hari kedua Temu Nasional Hutan Kemasyarakatan (HKM) dan Hutan Desa (HD) 2013 di Gedung Manggala Wanabakti Kementerian Kehutanan, ia menjelaskan usaha nengatasi persoalan kemiskinan masyarakat perdesaan yang tinggal di dalam atau sekitar hutan sejauh ini belum mendapakan perhatian serius dari Kementerian Kehutanan maupun pemerintah daerah.

      Walaupun berbagai peraturan kehutanan tentang pemanfaatan hutan oleh kalangan masyarakat miskin sudah diterbitkan, seperti Peraturan Menhut (Permenhut) no.37/2007 tentang HKM dan Permenhut No.49/2008 tentang HD, pada kenyataannya implementasinya tidak bisa berjalan dengan baik.

      Hasbi Berliani memberi contoh program HKM dan HD yang ditargetkan sampai tahun 2015 bisa mengalokasikan hutan seluas 2,5 juta hektare untuk sumber penghasilan masyarakat miskin, namun sampai awal 2013 realisasinya baru mencapai 290 ribu hektare atau sekitar 19 persen dari target sampai akhir 2012.

     Di sisi lain, kata dia, animo masyarakat perdesaan yang sangat antusias terhadap kedua program tersebut pada kenyataannya seperti "bertepuk sebelah tangan".

      Menurut dia, usulan masyarakat untuk bisa memanfaatkan hutan yang ada di sekitarnya banyak mengalami hambatan, baik di tingkat pusat (Kemenhut) maupun di tingkat daerah (kabupaten atau provinsi).

     Merujuk pada data yang ada, kata dia, sekurangnya 700 ribu hektare usulan HKM dan HD yang diajukan oleh desa dan kelompok masyarakat miskin di peloson Nusantara hingga kini belum menunjukkan titik terang.

     "Janji layanan 60 hari dari Kemenhut terhadap usulan HKM dan HD sebagaimana tercantum dalam Perdirjen No.10/2010 dan Perdirjen N0.11/2010 tentang Penetapan Areal Kerja HKM dan HD, sejauh ini tidak pernah ditepati," katanya.

      Sedangkan layanan penerbitan perizinan pengelolaan hutan untuk kalangan masyarakat miskin dari pemerintah daerah juga seperti tersumbat.

      Ia mengemukakan, masih terdapat masalah yang belum sinergis antara pusat dan daerah.

      Jika di pusat program tersebut cenderung tidak bergaung sekeras program pembibitan dan penanaman, kata dia, di daerah program HKM dan HD tidak banyak memperoleh dukungan pendanaan dengan alasan keterbatasan anggaran.

     "Ada persepsi kuat di kalangan pemerintah daerah bahwa HKM dan HD adalah program dari pusat sehingga sudah sewajarnya kalau pendanaan ditopang oleh pusat," katanya.

       

             Perjuangan panjang  

     Sementara itu, wakil masyarakat pengelola HKM Desa Aik Berik, Kabupaten Lombok Tengah Marwi menjelaskan, perjuangan yang dilakukan masyarakat merupakan perjuangan panjang,

    "Kami dengan lembaga pendamping dan Dinas Kehutanan, baik kabupaten maupun provinsi melakukan upaya sejak 1999 ketika kondisi hutan kritis, hingga akhirnya mendapatkan izin pada 2007," katanya didampingi Direktur Eksekutif Konsorsium Untuk Studi dan Pengembangan Partisipasi (Konsepsi) NTB Rahmad Sabani, lembaga yang mendampingi HKM Aik Berik itu.

     Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konservasi Hutan (RKH) Dishut NTB Andi Paramaria menyebutkan hingga 2012 luas HKM yang ada di NTB dan sudah memiliki Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan sekitar 14.836,5 hektare (ha) yang tersebar di Kabupaten Lombok Barat, yakni di Desa Sesaot, Kecamatan Narmada, seluas 185 ha dan di Desa Batulayar, Kecamatan Batu Layar seluas 226 ha.

    Selanjutnya di Kabupaten Lombok Tengah seluas 1.809,5 ha, yang tersebar di lima desa, yakni Desa Aik Berik, Karang Sidemen, Lantan, dan Desa Stiling, Kecamatan Batukliang Utara.

     Sementara di Kabupaten Lombok Utara luas HKM mencapai 2.042 ha, yang tersebar di Desa Santong, Salut, dan Desa Munder seluas 758 ha dan di Desa Jenggala seluas 1.284 ha.

     Untuk Kabupaten Lombok Timur seluas 2.230 ha, yang tersebar di Sambelia seluas 420 ha, Sekaroh 1.450 ha dan Gunung Malang seluas 360 ha.     

     Direktur Eksekutif Konsepsi NTB Rahmad Sabani menambahkan, HKM mempunyai kontribusi yang sangat besar bagi kepentingan ekonomi dan juga ekologi.

     Di Desa Sesaot dan Santong, pohon-pohon kayu di hutan tetap terjaga dan warga memperoleh pendapatan dari hasil tanaman hutan bukan kayu yang ditanam di bawah tanaman utama.

    Petani juga menanam kopi, coklat, durian, vanila, pinang, talas, dan pisang disela-sela tanaman kayu.

    Transaksi hasil hutan non-kayu di Desa Sesaot, katanya, bisa mencapai sekitar Rp2,1 miliar per tahun.

    Kemitraan (Partnership for Governance Reform) Kemitraan bersama mitra terkait dan Direktorat Bina Perhutanan Sosial Kemenhut selama dua hari (24-25/4) mengadakan Temu Nasional HKM-HD 2013 dengan tema "HKm dan Hutan Desa Bertiwikrama: Mendorong Bangkitnya Ekonomi Rakyat dan Mitigasi Perubahan Iklim". (*)