Mataram (ANTARA) - Tim Opsnal Satresnarkoba lakukan penggeledahan Ruko di Jalan Cendrawasih No 48, Rt/Rw 001/006 Kelurahan Brang Biji dan berhasil menyita miras yang diduga dijual tanpa izin. 

"Dari penggeledahan Rumah milik AB ini, anggota menyita minuman Keras sebanyak, 6 botol Beer merk Bintang, 5 botol Anggur Merah merk Orang Tua dan 4 botol miras jenis Arak," kata Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra, Selasa.

Menurut AKBP Henry, saat penggeledahan Ruko milik AB Alias Akok, ditemukan 6 botol bir merek Bintang, yang disimpan di dalam kulkas Tokonya.

"5 botol Anggur Merah merek Orang Tua yang disimpan di rak makanan,, dan 4 botol miras jenis Arak yang disimpan di belakang Rak Toko UD KIA milik Sdr AB Als Akok," katanya. 

Dihadapan Saksi-saksi, sambung Kapolres, terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Terduga pelaku disangkakan dengan melanggar Perda pasal 25 Nomor 7 tahun 2015.

Setelah mengantongi barang bukti, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat ResNarkoba ini mengamankan terduga pelaku serta barang bukti ke Polres Sumbawa, untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024