Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat, merazia peredaran minuman keras tanpa izin edar menjelang perayaan Tahun Baru 2023.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Rabu, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya kepolisian dalam menciptakan situasi dan kondisi keamanan masyarakat.
"Seperti kita ketahui bersama, kegiatan hiburan masyarakat menjelang perayaan Tahun Baru 2023 cukup banyak dan beragam. Untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman, maka razia minuman beralkohol tanpa izin edar terus kami galakkan," kata Yogi.
Ia mengatakan razia peredaran minuman beralkohol tanpa izin edar dilaksanakan pada Selasa (27/12) malam. Yogi bersama tim melaksanakan razia dengan sasaran warung, kafe, dan tempat hiburan malam.
"Dari hasil semalam, kami menyita berbagai jenis minuman beralkohol bermerek maupun tradisional jenis tuak dan arak. Jumlahnya mencapai seribu botol lebih," ujarnya.
Rincian minuman keras yang disita terdiri atas 767 botol ukuran besar berisi minuman beralkohol bermerek dan 254 botol plastik ukuran tanggung dan besar berisi minuman tradisional.
Yogi menegaskan kepolisian melakukan penyitaan karena para pedagang tidak mengantongi surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB).
Yogi bersama tim dalam razia tersebut menyosialisasikan Surat Edaran Wali Kota Mataram Nomor: 180/Bks, Pol/XII/2022 tentang Kesiapsiagaan Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2023.
"Dalam surat tersebut, masyarakat maupun pengusaha tempat hiburan diimbau tidak mengadakan perayaan Tahun Baru 2023 secara berlebihan hingga membuat kerumunan," ucap dia.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Rabu, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya kepolisian dalam menciptakan situasi dan kondisi keamanan masyarakat.
"Seperti kita ketahui bersama, kegiatan hiburan masyarakat menjelang perayaan Tahun Baru 2023 cukup banyak dan beragam. Untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman, maka razia minuman beralkohol tanpa izin edar terus kami galakkan," kata Yogi.
Ia mengatakan razia peredaran minuman beralkohol tanpa izin edar dilaksanakan pada Selasa (27/12) malam. Yogi bersama tim melaksanakan razia dengan sasaran warung, kafe, dan tempat hiburan malam.
"Dari hasil semalam, kami menyita berbagai jenis minuman beralkohol bermerek maupun tradisional jenis tuak dan arak. Jumlahnya mencapai seribu botol lebih," ujarnya.
Rincian minuman keras yang disita terdiri atas 767 botol ukuran besar berisi minuman beralkohol bermerek dan 254 botol plastik ukuran tanggung dan besar berisi minuman tradisional.
Yogi menegaskan kepolisian melakukan penyitaan karena para pedagang tidak mengantongi surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB).
Yogi bersama tim dalam razia tersebut menyosialisasikan Surat Edaran Wali Kota Mataram Nomor: 180/Bks, Pol/XII/2022 tentang Kesiapsiagaan Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2023.
"Dalam surat tersebut, masyarakat maupun pengusaha tempat hiburan diimbau tidak mengadakan perayaan Tahun Baru 2023 secara berlebihan hingga membuat kerumunan," ucap dia.