Mataram (ANTARA) - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan, Kota Mataram akan kekurangan lahan pemakaman sekitar 33 hektare di tahun 2031.
"Setelah kita hitung dan kaji terkait angka kelahiran dan kematian, Kota Mataram akan mengalami kekurangan lahan pemakaman seluas 33 hektar di tahun 2031," kata Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Disperkim Kota Mataram Lalu Agus Supriadi di Mataram, Rabu.
Menurutnya, jumlah pemakaman di Kota Mataram saat ini tercatat sebanyak 101 lokasi. Dari jumlah itu, 83 pemakaman Muslim, sisanya merupakan pemakaman umat Kristiani, Hindu, dan lainnya.
Sementara kondisi 83 pemakaman umat Muslim itu, berbeda-beda ada yang sudah terisi 20 persen, 50 persen, bahkan ada juga tempat pemakaman umum (TPU) yang sudah melebihi kapasitas.
"Salah satu TPU yang sudah melebihi kapasitas adalah TPU Karang Medain," katanya.
Padahal, pemerintah kota sebelumnya telah membebaskan lahan di lokasi itu tetapi tetap tidak menampung lagi.
"Kondisi di sana (TPU Karang Medain) sudah padat, dan tidak ada lahan lagi sehingga sudah tidak bisa lagi kalau dikembangkan," katanya.
Lebih jauh Agus mengatakan idealnya TPU tersebar di enam kecamatan, sehingga perlu ada gerakan dari masyarakat untuk mewakafkan lahan miliknya sebagai tempat pemakaman bagi masyarakat.
"Selain menjadi TPU, lahan TPU juga dapat menambah ruang terbuka hijau (RTH) publik di Kota Mataram," katanya.
Di sisi lain, lanjut Agus, dengan melihat keterbatasan lahan di Kota Mataram, sistem penataan TPU di Mataram bisa menerapkan konsep makam susun.
"Makam pertama yang sudah berusia 5 tahun ke atas, bisa ditimbun setengah meter untuk jenazah berikutnya atau keluarga dari jenazah pertama," katanya.
Terkait dengan itu, pemerintah kota saat ini juga perlu menyiapkan konsep pemanfaatan TPU yang baru di buka di areal Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pagutan seluas 1.800 meter persegi.
Kalau kita gunakan penataan TPU biasa, lahan tersebut diperkirakan hanya bisa digunakan rata-rata 15 tahun, sehingga skenario lain juga perlu dipikirkan untuk memperpanjang pemanfaatan lahan TPU.
"Salah satunya pemakaman susun. Kalau ada ranjang susun, dan rumah susun, kenapa tidak dengan pemakaman susun, tapi tentunya ini butuh kajian tokoh agama agar sesuai syariat Islam," katanya menambahkan.*
"Setelah kita hitung dan kaji terkait angka kelahiran dan kematian, Kota Mataram akan mengalami kekurangan lahan pemakaman seluas 33 hektar di tahun 2031," kata Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Disperkim Kota Mataram Lalu Agus Supriadi di Mataram, Rabu.
Menurutnya, jumlah pemakaman di Kota Mataram saat ini tercatat sebanyak 101 lokasi. Dari jumlah itu, 83 pemakaman Muslim, sisanya merupakan pemakaman umat Kristiani, Hindu, dan lainnya.
Sementara kondisi 83 pemakaman umat Muslim itu, berbeda-beda ada yang sudah terisi 20 persen, 50 persen, bahkan ada juga tempat pemakaman umum (TPU) yang sudah melebihi kapasitas.
"Salah satu TPU yang sudah melebihi kapasitas adalah TPU Karang Medain," katanya.
Padahal, pemerintah kota sebelumnya telah membebaskan lahan di lokasi itu tetapi tetap tidak menampung lagi.
"Kondisi di sana (TPU Karang Medain) sudah padat, dan tidak ada lahan lagi sehingga sudah tidak bisa lagi kalau dikembangkan," katanya.
Lebih jauh Agus mengatakan idealnya TPU tersebar di enam kecamatan, sehingga perlu ada gerakan dari masyarakat untuk mewakafkan lahan miliknya sebagai tempat pemakaman bagi masyarakat.
"Selain menjadi TPU, lahan TPU juga dapat menambah ruang terbuka hijau (RTH) publik di Kota Mataram," katanya.
Di sisi lain, lanjut Agus, dengan melihat keterbatasan lahan di Kota Mataram, sistem penataan TPU di Mataram bisa menerapkan konsep makam susun.
"Makam pertama yang sudah berusia 5 tahun ke atas, bisa ditimbun setengah meter untuk jenazah berikutnya atau keluarga dari jenazah pertama," katanya.
Terkait dengan itu, pemerintah kota saat ini juga perlu menyiapkan konsep pemanfaatan TPU yang baru di buka di areal Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pagutan seluas 1.800 meter persegi.
Kalau kita gunakan penataan TPU biasa, lahan tersebut diperkirakan hanya bisa digunakan rata-rata 15 tahun, sehingga skenario lain juga perlu dipikirkan untuk memperpanjang pemanfaatan lahan TPU.
"Salah satunya pemakaman susun. Kalau ada ranjang susun, dan rumah susun, kenapa tidak dengan pemakaman susun, tapi tentunya ini butuh kajian tokoh agama agar sesuai syariat Islam," katanya menambahkan.*