Mataram (ANTARA) - Pengemudi kendaraan roda empat yang diduga sebagai pelaku dalam kasus tabrakan beruntun hingga menewaskan salah seorang dari lima korban pengendara roda dua di Jalan Gajah Mada, Kota Mataram kini terancam pidana 6 tahun penjara.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Mataram Komisaris Polisi Bowo Tri Handoko di Mataram, Kamis, menjelaskan bahwa ancaman pidana tersebut sesuai aturan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Jadi, berdasarkan hasil gelar perkara, arahnya ke sana, pelaku berpeluang jadi tersangka di kasus ini sesuai aturan pidana Undang-Undang LLAJ," kata Bowo.
Dari hasil gelar perkara, lanjut dia, penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan indikasi pelanggaran hukum dalam berkendara. Baik dari keterangan korban, saksi di sekitar lokasi kejadian maupun hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
Indikasi itu, jelas Bowo, mengarah pada perbuatan lalai pengendara yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan adanya korban jiwa sesuai yang diatur dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Perihal adanya pengakuan pelaku yang menyatakan kecelakaan itu terjadi karena rem blong, Bowo memastikan pihaknya tetap mencantumkan hal tersebut dalam kelengkapan alat bukti.
"Itu (rem blong) pengakuan si pengemudi saja. Nanti, soal benar atau tidak, itu (rem blong) akan dikuatkan lagi dari keterangan ahli," ujarnya.
Berdasarkan informasi kepolisian, insiden tabrakan beruntun pada Senin pagi sekitar pukul 08.30 Wita itu melibatkan satu kendaraan roda empat yang diduga menabrak secara beruntun lima kendaraan roda dua dalam satu jalur yang sama.
Pengemudi kendaraan roda empat tersebut berinisial H usia 60 tahun. Insiden tabrakan beruntun itu kali pertama terjadi di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram.
Korban tewas dalam insiden tersebut adalah seorang mahasiswi bernama Firda Arviana Dewi berusia 21 tahun asal Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Mahasiswi Universitas Mataram itu tewas ketika Honda Scoppy yang dikemudikannya ditabrak oleh kendaraan pelaku di depan swalayan. Lokasinya berjarak sekitar 500 meter dari TKP pertama tabrakan.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Mataram Komisaris Polisi Bowo Tri Handoko di Mataram, Kamis, menjelaskan bahwa ancaman pidana tersebut sesuai aturan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Jadi, berdasarkan hasil gelar perkara, arahnya ke sana, pelaku berpeluang jadi tersangka di kasus ini sesuai aturan pidana Undang-Undang LLAJ," kata Bowo.
Dari hasil gelar perkara, lanjut dia, penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan indikasi pelanggaran hukum dalam berkendara. Baik dari keterangan korban, saksi di sekitar lokasi kejadian maupun hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
Indikasi itu, jelas Bowo, mengarah pada perbuatan lalai pengendara yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan adanya korban jiwa sesuai yang diatur dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Perihal adanya pengakuan pelaku yang menyatakan kecelakaan itu terjadi karena rem blong, Bowo memastikan pihaknya tetap mencantumkan hal tersebut dalam kelengkapan alat bukti.
"Itu (rem blong) pengakuan si pengemudi saja. Nanti, soal benar atau tidak, itu (rem blong) akan dikuatkan lagi dari keterangan ahli," ujarnya.
Berdasarkan informasi kepolisian, insiden tabrakan beruntun pada Senin pagi sekitar pukul 08.30 Wita itu melibatkan satu kendaraan roda empat yang diduga menabrak secara beruntun lima kendaraan roda dua dalam satu jalur yang sama.
Pengemudi kendaraan roda empat tersebut berinisial H usia 60 tahun. Insiden tabrakan beruntun itu kali pertama terjadi di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram.
Korban tewas dalam insiden tersebut adalah seorang mahasiswi bernama Firda Arviana Dewi berusia 21 tahun asal Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Mahasiswi Universitas Mataram itu tewas ketika Honda Scoppy yang dikemudikannya ditabrak oleh kendaraan pelaku di depan swalayan. Lokasinya berjarak sekitar 500 meter dari TKP pertama tabrakan.