Mataram, (Antara Mataram) - Sebanyak 100 orang warga dari Kabupaten Lombok Timur mendatangi Kantor Bawan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Barat, di Mataram, Rabu, mendesak lembaga itu menyikapi berbagai persoalan terkait pemilihan bupati dan wakil bupati.
Seratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Peduli Demokrasi Bersih Rakyat Lombok Timur itu dikoordinir oleh Zainul Yasni.
Mereka mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur yang dinilai menyalahi aturan ke Bawaslu NTB.
Substansi masalah yang dipersoalkan, yakni perekrutan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), panitia pemungutan suara (PPS), dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang tidak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Pada intinya pengunjuk rasa mempersoalkan administrasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Lombok Timur, meski pemungutan dan penghitungan suara sudah dilakukan dan dimenangkan oleh pasangan calon H Moch Ali Bin Dachlan dan H. Khairul Warisin (Al Khair).
Al Khair yang didukung PKB, PBR, PAN, Partai Patriot Pancasila, PSI, PKPI, PDIP dan PPP, mengalahkan kandidat yang tengah berkuasa (incumbent) yakni HM Sukiman Azmy dan H M Syamsul Luthfi (Sufi) yang didukung Partai Demokrat, Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Persatu Persatuan Pembangunan (PPP).
Kelompok pengunjuk rasa itu teridentifikasi merupakan pendukung pasangan calon "incumbent" yang kalah dalam Pilkada Lombok Timur, 13 Mei 2013.
Massa aksi meminta Bawaslu NTB menyikapi pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Kabupaten Lombok Timur sesuai temuan mereka.
Tuntutan lainnya yakni Bawaslu NTB diminta segera menyelidiki pelanggaran Pilkada Lombok Timur dan memberi sanksi tegas.
"Kami minta Bawaslu NTB menindaklanjuti pengaduan ini selambat-lambatnya 2 x 24 jam terhitung aksi massa ini. Kami juga telah lampirkan bukti-bukti atas temuan kami," ujar seorang orator.
Menyikapi aksi massa beserta berbagai tuntutan tersebut, Ketua Bawaslu NTB M Khuwailid mempersilahkan perwakilan massa aksi untuk berdialog di dalam kantor Bawaslu NTB.
Dalam pertemuan koordinasi itu, Khuwailid menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan tengah menyikapinya, atau bukan baru mengetahuinya dari aksi massa itu.
"Dugaan pelanggaran kode etik di KPU Lombok Timur sudah kami tangani dan untuk menyikapi temuan-temuan masyarakat, kami mengharapkan saksi-saksi untuk melengkapi temuan yang ada, dan kami siap turun ke Lombok Timur untuk menyerap aspirasi lebih banyak," ujarnya.
Setelah mendengar penjelasan Ketua Bawaslu NTB, massa aksi membubarkan diri, dan dijaga aparat kepolisian agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas di Jalan Udayana, sebagai salah satu jalan utama di Kota Mataram.
(*)
Seratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Peduli Demokrasi Bersih Rakyat Lombok Timur itu dikoordinir oleh Zainul Yasni.
Mereka mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur yang dinilai menyalahi aturan ke Bawaslu NTB.
Substansi masalah yang dipersoalkan, yakni perekrutan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), panitia pemungutan suara (PPS), dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang tidak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Pada intinya pengunjuk rasa mempersoalkan administrasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Lombok Timur, meski pemungutan dan penghitungan suara sudah dilakukan dan dimenangkan oleh pasangan calon H Moch Ali Bin Dachlan dan H. Khairul Warisin (Al Khair).
Al Khair yang didukung PKB, PBR, PAN, Partai Patriot Pancasila, PSI, PKPI, PDIP dan PPP, mengalahkan kandidat yang tengah berkuasa (incumbent) yakni HM Sukiman Azmy dan H M Syamsul Luthfi (Sufi) yang didukung Partai Demokrat, Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Persatu Persatuan Pembangunan (PPP).
Kelompok pengunjuk rasa itu teridentifikasi merupakan pendukung pasangan calon "incumbent" yang kalah dalam Pilkada Lombok Timur, 13 Mei 2013.
Massa aksi meminta Bawaslu NTB menyikapi pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Kabupaten Lombok Timur sesuai temuan mereka.
Tuntutan lainnya yakni Bawaslu NTB diminta segera menyelidiki pelanggaran Pilkada Lombok Timur dan memberi sanksi tegas.
"Kami minta Bawaslu NTB menindaklanjuti pengaduan ini selambat-lambatnya 2 x 24 jam terhitung aksi massa ini. Kami juga telah lampirkan bukti-bukti atas temuan kami," ujar seorang orator.
Menyikapi aksi massa beserta berbagai tuntutan tersebut, Ketua Bawaslu NTB M Khuwailid mempersilahkan perwakilan massa aksi untuk berdialog di dalam kantor Bawaslu NTB.
Dalam pertemuan koordinasi itu, Khuwailid menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan tengah menyikapinya, atau bukan baru mengetahuinya dari aksi massa itu.
"Dugaan pelanggaran kode etik di KPU Lombok Timur sudah kami tangani dan untuk menyikapi temuan-temuan masyarakat, kami mengharapkan saksi-saksi untuk melengkapi temuan yang ada, dan kami siap turun ke Lombok Timur untuk menyerap aspirasi lebih banyak," ujarnya.
Setelah mendengar penjelasan Ketua Bawaslu NTB, massa aksi membubarkan diri, dan dijaga aparat kepolisian agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas di Jalan Udayana, sebagai salah satu jalan utama di Kota Mataram.
(*)