Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan, keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP)  diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada calon investor sehingga diharapkan nilai investasi akan meningkat.

"Mal Pelayanan Publik akan meningkatkan nilai investasi di Lombok Tengah," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Tengah, Muhamad di Praya, Kamis.

Mal pelayanan publik ini terintegrasi dengan bisnis, sehingga bisa mempercepat dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga untuk tahap awal ini sebanu6ak 20 Dinas dan lembaga yang melakukan pelayanan.

"Jumlah pelayanan itu sebanyak 160 jenis layanan perizinan," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat resmi meluncurkan Mal Pelayanan Publik (MPP) dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, setelah proses pembangunannya rampung.

"Dengan MPP ini diharapkan bisa menciptakan pelayanan umum pemerintahan yang mudah, cepat dan bersih," kata Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri saat peluncuran Mal Pelayanan Publik di eks kantor DPRD setempat, Jumat (30/12/2022).

Ia mengatakan, pemerintah daerah telah bertekad untuk menghadirkan pemerintahan yang terbuka, transparan, bersih dan dapat memudahkan setiap aktifitas yang dapat menggerakkan roda perekonomian kabupaten Lombok Tengah,

"Misi tersebut kita wujudkan dalam bentuk mal pelayanan publik (MPP)," katanya.

Kehadiran MPP ini untuk mempermudah perizinan, bukan berarti mudahkan dan mengabaikan ketentuan perundang-undangan. akan tetapi bermakna mendukung proses yang lebih akurat dengan memenuhi batasan waktu yang telah ditentukan.

"Kita sering mendengar sindiran masyarakat terhadap pelayanan publik, bahwa jika bisa dipersulit, kenapa mesti dipermudah," katanya.

Ia mengatakan, iklim investasi yang baik wajib ditopang oleh proses perizinan yang sehat. Sehingga bisa bayangkan, orang punya uang untuk mau berusaha di tempat, tentu yang mereka cari adalah proses yang dapat mendukung mereka.

"Maka Mal Pelayanan Publik, harus menjadi wajah yang menampilkan kecantikan pelayanan Kabupaten Lombok Tengah. Untuk itu, setiap personil yang ada, wajib tampil ”cantik” lahir dan bathin," katanya.

Mal Pelayanan Publik merupakan salah satu langkah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, serta prinsip penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, seperti yang tertuang dalam peraturan presiden Republik Indonesia nomor 89 tahun 2021 tentang penyelenggaraan mal pelayanan publik.

"Kalau mengacu pada Perpres tersebut, ini masih jauh dari kata ideal. Kita masih punya banyak kekurangan, seperti luas bangunan yang belum memenuhi persyaratan sesuai Perpres," katanya.

 

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024