Mataram (ANTARA) - Petugas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat akhirnya berhasil menangkap otak dari sindikat perampokan bersenjata tajam yang diduga kerap melancarkan aksi kejahatan di wilayah Lombok Tengah.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol.) Artanto dalam konferensi pers di Mataram, Senin, menjelaskan bahwa otak dari sindikat perampokan bersenjata tajam ini berinisial AJ alias Apel (55), asal Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
"Jadi, yang bersangkutan ini adalah pelaku yang sudah lama masuk DPO (daftar pencarian orang) dan merupakan otak dari aksi perampokan. Dimana dalam kasus ini dua anak buah AJ sudah kami tangkap dan proses secara hukum pada Desember 2022," kata Artanto.
Dia menjelaskan bahwa pelaku tertangkap pada akhir pekan lalu oleh Tim Puma Polda NTB di Desa Bajak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Saat dilakukan penangkapan, kata dia, AJ sempat memberikan perlawanan. Petugas pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembakkan timah panas ke kaki kanan AJ.
"Setelah dilumpuhkan, petugas melarikan AJ ke rumah sakit dan kini sudah mendapatkan pertolongan medis," ujarnya.
Sementara, Direktur Satuan Reserse Kriminal (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan meyakinkan perihal peran AJ sebagai otak sindikat perampokan.
"AJ ini bos sindikat perampokan. Dia yang mengatur modus, merencanakan aksi, dan yang mendapatkan keuntungan paling besar dari setiap aksi," kata Teddy.
Bahkan, sebelum menjalankan aksi kejahatan bersama sindikat, AJ menugaskan anggotanya melakukan pemetaan dan mendata harta kekayaan calon korban.
"Jadi, untuk mematangkan aksi, siapa targetnya yang tepat, dia melakukan identifikasi. Benar-benar diintai. Jam berapa rumah sepi, siapa penghuninya, apa saja harta milik korban, itu ada anggotanya yang bertugas," ujarnya.
Perihal aksi dari sindikat perampokan bersenjata tajam ini, Teddy mengaku belum menerima adanya informasi korban mengalami kerugian jiwa.
"Sejauh ini dari laporan yang kami terima, senjata tajam itu digunakan hanya untuk mengancam korban saja. Belum ada informasi korban dari sindikat ini yang mengalami kerugian jiwa," ucap dia.
Lebih lanjut, Teddy meyakinkan bahwa pihaknya hingga kini masih menelusuri jaringan dari sindikat AJ. Termasuk, kata dia, menelusuri peran penadah barang hasil perampokan.
"Seperti ada satu laporan korban yang mengalami kerugian material cukup banyak. Ada sejumlah perhiasan emas. Itu yang dijual AJ, masih kami telusuri," kata Teddy.
Dengan adanya penangkapan AJ, kini pihak kepolisian telah menetapkan dia sebagai tersangka yang terancam pidana 9 tahun penjara sesuai sangkaan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Sekarang AJ sudah kami tahan dan masuk ke Rutan bersama dua anak buahnya yang tertangkap Desember 2022," ujarnya.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol.) Artanto dalam konferensi pers di Mataram, Senin, menjelaskan bahwa otak dari sindikat perampokan bersenjata tajam ini berinisial AJ alias Apel (55), asal Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
"Jadi, yang bersangkutan ini adalah pelaku yang sudah lama masuk DPO (daftar pencarian orang) dan merupakan otak dari aksi perampokan. Dimana dalam kasus ini dua anak buah AJ sudah kami tangkap dan proses secara hukum pada Desember 2022," kata Artanto.
Dia menjelaskan bahwa pelaku tertangkap pada akhir pekan lalu oleh Tim Puma Polda NTB di Desa Bajak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Saat dilakukan penangkapan, kata dia, AJ sempat memberikan perlawanan. Petugas pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembakkan timah panas ke kaki kanan AJ.
"Setelah dilumpuhkan, petugas melarikan AJ ke rumah sakit dan kini sudah mendapatkan pertolongan medis," ujarnya.
Sementara, Direktur Satuan Reserse Kriminal (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan meyakinkan perihal peran AJ sebagai otak sindikat perampokan.
"AJ ini bos sindikat perampokan. Dia yang mengatur modus, merencanakan aksi, dan yang mendapatkan keuntungan paling besar dari setiap aksi," kata Teddy.
Bahkan, sebelum menjalankan aksi kejahatan bersama sindikat, AJ menugaskan anggotanya melakukan pemetaan dan mendata harta kekayaan calon korban.
"Jadi, untuk mematangkan aksi, siapa targetnya yang tepat, dia melakukan identifikasi. Benar-benar diintai. Jam berapa rumah sepi, siapa penghuninya, apa saja harta milik korban, itu ada anggotanya yang bertugas," ujarnya.
Perihal aksi dari sindikat perampokan bersenjata tajam ini, Teddy mengaku belum menerima adanya informasi korban mengalami kerugian jiwa.
"Sejauh ini dari laporan yang kami terima, senjata tajam itu digunakan hanya untuk mengancam korban saja. Belum ada informasi korban dari sindikat ini yang mengalami kerugian jiwa," ucap dia.
Lebih lanjut, Teddy meyakinkan bahwa pihaknya hingga kini masih menelusuri jaringan dari sindikat AJ. Termasuk, kata dia, menelusuri peran penadah barang hasil perampokan.
"Seperti ada satu laporan korban yang mengalami kerugian material cukup banyak. Ada sejumlah perhiasan emas. Itu yang dijual AJ, masih kami telusuri," kata Teddy.
Dengan adanya penangkapan AJ, kini pihak kepolisian telah menetapkan dia sebagai tersangka yang terancam pidana 9 tahun penjara sesuai sangkaan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Sekarang AJ sudah kami tahan dan masuk ke Rutan bersama dua anak buahnya yang tertangkap Desember 2022," ujarnya.