Mataram,  (Antara Mataram) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat Darmansyah mengatakan masyarakat di daerah ini banyak menyoroti persoalan moral para calon anggota legislatif yang masuk daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD.

"Tanggapan atau masukan dari masyarakat yang kami terima terkait dengan para caleg DPRD NTB cukup beragam, mulai dari persoalan yang terkait dengan identitas hingga masalah moral," katanya di Mataram, Minggu.

Ia mengatakan ini merupakan masalah yang cukup penting untuk mendapatkan respons dari partai politik, seperti persoalan utang piutang, kawin cerai dan masalah caleg yang sering pergi ke tempat hiburan malam seperti kafe.

Menurut Darmansyah, persoalan lain yang mendapat sorotan dari masyarakat adalah adanya caleg yang sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

"Namun dalam hal ini kewenangan KPU relatif terbatas, sehingga kami tidak bisa mengeksekusi berbagai keberatan dan tanggaan masyarakat yang terkait dengan etika dan moral para caleg tersebut," ujarnya.

Menurut dia, ini merupakan kewenangan dari partai politik untuk mengusulkan atau mengajukan caleg, mestinya ada seleksi ketat di internal partai, karena idealnya parpol mengajukan calon-calon terbaik yang nantinya menumbuhkan kepercayaan dari masyarakat.

"Kami di KPU bukan menjadi `keranjang sampah` yang menerima daftar calon yang kaya dengan masalah. Artinya masalah yang dihadapi lalu kami yang membersihkan, ini bukan kewenangan KPU," kata Darmansyah.

Dia mengatakan, KPU hanya memiliki kewenangan untuk memversifikasi persyaratan administrasi yang lebih banyak terkait dengan persyaratan calon.

"Undang-undang sudah menegaskan berbagai persyaratan itu adalah soal identitas, seperti nama yang sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan gelar sesuai dengan ijazah dan sesuai ketentuan untuk caleg DPRD provinsi minimal SLTA," katanya.

Selain itu, katanya, persyaratan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkoba serta sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit, tidak tersangkut masalah pidana yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan.

Darmansyah mengatakan, inilah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh seluruh caleg. Kalau ternyata ada persyaratan yang tidak dipenuhi atau memberikan keterangan palsu atau berbeda dengan yang sesungguhnya, maka itu merupakan kewenangan KPU untuk mengoreksinya.

"Dari keseluruhan masukan dan tanggapan yang masuk, kami sudah sampaikan ke partai politik yang kemudian memberikan klarifikasi lebih lanjut terhadap calon yang bersangkutan, ada satu calon dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akhirnya diganti oleh partainya dengan calon yang baru," katanya.(*) 

Pewarta : Oleh Masnun
Editor :
Copyright © ANTARA 2025