Mataram (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat untuk mencegah kasus pernikahan dini anak usia sekolah serta potensi kasus lainnya di kalangan anak.
"Kami bersama DP3A sudah ada perjanjian kerja sama (PKS), untuk membina anak-anak agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan termasuk pernikahan dini," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram Yusuf Zain di Mataram, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan menyikapi banyaknya kasus dispensasi pernikahan dini di kalangan pelajar di beberapa daerah.
Khusus untuk di Kota Mataram, katanya, hingga saat ini kasus dispensasi pernikahan dini untuk pelajar baik tingkat SD maupun SMP belum ada.
"Semoga tidak pernah ada. Yang ada kemarin itu siswa SMA, dan itu bukan menjadi ranah kami," katanya.
Kalau pun seandainya ada kasus pernikahan dini pelajar di SMP atau SD, pihaknya akan memberikan kebijakan dispensasi sesuai dengan aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang membolehkan anak menikah dini tetap sekolah.
Jika terjadi kasus perundungan di sekolah, siswa tersebut juga diberikan dispensasi belajar dan ujian dari rumah.
"Prinsipnya jangan sampai anak tersebut putus sekolah," katanya.
Terkait dengan itu sebagai langkah antisipasi mencegah kasus pernikahan dini, katanya, telah dilakukan PKS dengan DP3A Kota Mataram, dengan meminta tim dari DP3A turun ke sekolah-sekolah di Kota Mataram secara bertahap setiap Senin dan menjadi pembina upacara.
Saat upacara itulah, DP3A akan menyampaikan sosialisasi dan edukasi terkait dengan pernikahan dini, perundungan, hingga kekerasan seksual dan lainnya.
"Dengan demikian, yang tahu tentang itu tidak hanya siswa, melainkan juga kepala sekolah dan guru yang ikut upacara," katanya.
Yusuf mengakui di sekolah saat ini belum ada mata pelajaran khusus terkait dengan edukasi seksualitas, tetapi para guru tetap menyelipkan hal itu ketika ada mata pelajaran terkait. Misalnya, saat belajar biologi.
"Ilmu parenting ini memang perlu dikenalkan sejak ini, sebagai bagian pengawasan tumbuh kembang anak-anak," katanya.
"Kami bersama DP3A sudah ada perjanjian kerja sama (PKS), untuk membina anak-anak agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan termasuk pernikahan dini," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram Yusuf Zain di Mataram, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan menyikapi banyaknya kasus dispensasi pernikahan dini di kalangan pelajar di beberapa daerah.
Khusus untuk di Kota Mataram, katanya, hingga saat ini kasus dispensasi pernikahan dini untuk pelajar baik tingkat SD maupun SMP belum ada.
"Semoga tidak pernah ada. Yang ada kemarin itu siswa SMA, dan itu bukan menjadi ranah kami," katanya.
Kalau pun seandainya ada kasus pernikahan dini pelajar di SMP atau SD, pihaknya akan memberikan kebijakan dispensasi sesuai dengan aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang membolehkan anak menikah dini tetap sekolah.
Jika terjadi kasus perundungan di sekolah, siswa tersebut juga diberikan dispensasi belajar dan ujian dari rumah.
"Prinsipnya jangan sampai anak tersebut putus sekolah," katanya.
Terkait dengan itu sebagai langkah antisipasi mencegah kasus pernikahan dini, katanya, telah dilakukan PKS dengan DP3A Kota Mataram, dengan meminta tim dari DP3A turun ke sekolah-sekolah di Kota Mataram secara bertahap setiap Senin dan menjadi pembina upacara.
Saat upacara itulah, DP3A akan menyampaikan sosialisasi dan edukasi terkait dengan pernikahan dini, perundungan, hingga kekerasan seksual dan lainnya.
"Dengan demikian, yang tahu tentang itu tidak hanya siswa, melainkan juga kepala sekolah dan guru yang ikut upacara," katanya.
Yusuf mengakui di sekolah saat ini belum ada mata pelajaran khusus terkait dengan edukasi seksualitas, tetapi para guru tetap menyelipkan hal itu ketika ada mata pelajaran terkait. Misalnya, saat belajar biologi.
"Ilmu parenting ini memang perlu dikenalkan sejak ini, sebagai bagian pengawasan tumbuh kembang anak-anak," katanya.