Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menekankan penting edukasi kepada masyarakat untuk mencegah parkir liar di destinasi wisata di wilayah itu.

Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi mengatakan penarikan parkir liar yang dinilai sebagai praktik pungli oleh Ombudsman perlu menjadi tugas bersama sejumlah pihak, terutama pemerintah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar menghindari praktek semacam itu.

"Edukasi ini penting, untuk memberikan pemahaman mana yang boleh dan mana yang tidak. Karena setiap pungutan satu rupiah pun dari masyarakat harus ada aturan, ada regulasi dan ketentuannya," ujar Gita di Mataram, Kamis.

Ia menjelaskan secara mekanisme penarikan parkir tidak bisa dilakukan oleh orang per orang. Namun, lanjut Sekda persoalan parkir sesungguhnya ada pada kewenangan kabupaten dan kota.

"Ada mekanisme siapa yang boleh mengambil dan itu ada perda yang mengatur. Misalkan di rumah sakit, tempat-tempat umum, dan pusat perbelanjaan. Dan itu tugas Bapemda kabupaten dan kota," terangnya.

Untuk memberantas praktek berindikasi pungli, Gita berharap dapat diselesaikan dengan tindakan-tindakan yang bersifat persuasif. Namun demikian apabila seluruh pihak terkait sepakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB akan menyusun mekanisme-mekanisme terbaik untuk permasalahan tersebut.

"Kami ingin memberikan pengalaman terbaik kepada setiap wisatawan yang datang. Jangan sampai daerah hanya melakukan pemungutan yang bersifat merugikan tanpa memberikan jaminan yang baik. Setiap hal yang bersifat memungut, pemerintah mesti memberikan jasa berupa layanan yang memuaskan kepada setiap wisatawan, jangan sampai kita kontraproduktif," katanya.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan NTB melakukan investigasi seiring munculnya keluhan parkir liar di kawasan Mandalika.

Investigasi dilakukan untuk menemukan ada tidaknya tindakan mal administrasi dalam tata kelola layanan parkir atau masuk kawasan wisata di Mandalika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara tertutup di sejumlah tempat parkir di kawasan Mandalika, Ombudsman menemukan beberapa temuan.

Misalnya di depan Sirkuit Mandalika atau parkir tepi jalan umum tarif yang dikenakan untuk mobil pribadi sebesar Rp10 ribu sepeda motor Rp5 ribu dan bus Rp15 ribu. Pihak yang menarik parkir menggunakan rompi parkir yang berlogo perhubungan.

"Adapun objek wisata Pantai Kuta, pihak yang menarik parkir tidak memiliki identitas parkir. Tarif yang dikenakan sebesar Rp10 ribu untuk kendaraan Roda 4, dan sebesar Rp20 ribu untuk Bus dan di dalam karcis yang diberikan tidak disebutkan siapa pengelola-nya. Dan menyebutkan ketentuan dana pungutan, masuk objek sebesar Rp5 ribu angkut sampah Rp5 ribu alat kebersihan Rp20 ribu kata Kepala Ombudsman RI perwakilan NTB, Dwi Sudarsono.

 

Pewarta : Nur Imansyah
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024