Mataram (ANTARA) - Penyidik kepolisian melimpahkan berkas perkara milik tersangka kasus tabrakan beruntun di Jalan Gajah Mada, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, ke jaksa peneliti. "Berkas sudah kami limpahkan ke jaksa untuk diteliti," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Mataram Komisaris Polisi Bowo Tri Handoko di Mataram, Rabu.
Karena pelimpahan berkas dilaksanakan pada akhir pekan lalu, lanjut dia, kini penyidik menunggu hasil penelitian jaksa. "Apabila ada petunjuk tambahan, pastinya itu akan segera dilengkapi penyidik," ujarnya.
Dalam berkas perkara, penyidik menerapkan Pasal 310 ayat 2 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta.
Dengan perkembangan penanganan demikian, Bowo memastikan bahwa tersangka berinisial H (60) dengan peran sebagai pengemudi kendaraan roda empat yang menabrak lima kendaraan roda dua secara beruntun hingga menewaskan salah seorang korban tersebut masih menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram.
Baca juga: WNA Spanyol ditemukan pingsan di Jalan Raya Mandalika
Baca juga: Polisi keluarkan SP3 kasus kecelakaan tewaskan mahasiswa UI
Peristiwa tabrakan beruntun pada Senin pagi (26/12), sekitar pukul 08.30 Wita itu melibatkan satu kendaraan roda empat yang diduga menabrak secara beruntun lima kendaraan roda dua dalam satu jalur yang sama. Insiden penabrakan kendaraan kali pertama terjadi di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram.
Korban tewas dalam insiden tersebut adalah seorang mahasiswi bernama Firda Arviana Dewi berusia 21 tahun asal Selong, Kabupaten Lombok Timur. Mahasiswi Universitas Mataram itu tewas ketika Honda Scoppy yang dikemudikan ditabrak oleh kendaraan pelaku di depan swalayan. Lokasinya berjarak sekitar 100 meter dari TKP pertama tabrakan.
Karena pelimpahan berkas dilaksanakan pada akhir pekan lalu, lanjut dia, kini penyidik menunggu hasil penelitian jaksa. "Apabila ada petunjuk tambahan, pastinya itu akan segera dilengkapi penyidik," ujarnya.
Dalam berkas perkara, penyidik menerapkan Pasal 310 ayat 2 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta.
Dengan perkembangan penanganan demikian, Bowo memastikan bahwa tersangka berinisial H (60) dengan peran sebagai pengemudi kendaraan roda empat yang menabrak lima kendaraan roda dua secara beruntun hingga menewaskan salah seorang korban tersebut masih menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram.
Baca juga: WNA Spanyol ditemukan pingsan di Jalan Raya Mandalika
Baca juga: Polisi keluarkan SP3 kasus kecelakaan tewaskan mahasiswa UI
Peristiwa tabrakan beruntun pada Senin pagi (26/12), sekitar pukul 08.30 Wita itu melibatkan satu kendaraan roda empat yang diduga menabrak secara beruntun lima kendaraan roda dua dalam satu jalur yang sama. Insiden penabrakan kendaraan kali pertama terjadi di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram.
Korban tewas dalam insiden tersebut adalah seorang mahasiswi bernama Firda Arviana Dewi berusia 21 tahun asal Selong, Kabupaten Lombok Timur. Mahasiswi Universitas Mataram itu tewas ketika Honda Scoppy yang dikemudikan ditabrak oleh kendaraan pelaku di depan swalayan. Lokasinya berjarak sekitar 100 meter dari TKP pertama tabrakan.