Mataram (Antara Mataram) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap pabrik senjata api rakitan menggunakan peluru standar TNI-Polri buatan Pindad yang berbasis di Bima, Pulau Sumbawa.
"Orang ini pembuat senpi rakitan yang menggunakan peluru standar TNI-Polri. Ini senjata dan pelurunya, dan ini peralatan untuk membuat senjata," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Muh Suryo Saputra sambil menunjukkan senpi rakitan beserta pelurunya dan peralatan membuat senpi rakitan itu kepada wartawan di Mataram, Senin.
Pembuat senpi rakitan itu yakni En alias Yanto (36), warga Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Pulau Sumbawa.
Senpi rakitan itu berupa satu pucuk pistol hasil rakitan, dan peluru kaliber 5.56 x 45 mm yang merupakan peluru standar TNI-Polri buatan Pindad.
Peralatan pembuat senpi rakitan itu berupa alat pertukangan, termasuk gerinda, dan gergaji.
Suryo yang didampingi Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTB AKBP Budi Karyono, mengatakan, tersangka pembuat senpi rakitan itu dibekuk dalam suatu aksi penggerebekan di kediamannya pada Jumat (27/9) setelah dilakukan pengintaian lebih dari satu bulan.
"Dari tangan tersangka, petugas menyita satu pucuk pistol rakitan beserta peralatan pembuat senpi ini," ujarnya.
Dari hasil interogasi, En mengaku telah menggeluti usaha pabrik senpi rakitan itu sejak tiga tahun lalu atau 2010, dan telah memproduksi lima pucuk senpi rakitan, terdiri dari empat pucuk laras penjang dan satu pucuk laras pendek.
Senjata rakitan yang diproduksi secara manual itu, dijual dengan harga Rp2 juta/pucuk untuk laras panjang, dan Rp1,8 juta/pucuk untuk laras pendek.
"Yang bersangkutan mengaku telah menjual empat pucuk kepada pembeli yang juga berdomisili di Pulau Sumbawa. Itu yang sedang dikejar petugas di lapangan," ujar Suryo.
Ia menambahkan, Polda NTB beserta jajarannya tengah mendalami kasus tersebut, guna mengungkap jaringan peredaran senpi rakitan itu.
Sementara ini, En terindikasi memproduksi senpi rakitan secara ilegal untuk diperdagangkan sehingga dijerat pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bunga Api, yang di dalamnya mengatur tentang senjata api.
"En terancam hukuman penjara selama 20 tahun, dan berkas perkaranya sedang digarap," ujar Suryo.(*)
"Orang ini pembuat senpi rakitan yang menggunakan peluru standar TNI-Polri. Ini senjata dan pelurunya, dan ini peralatan untuk membuat senjata," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Muh Suryo Saputra sambil menunjukkan senpi rakitan beserta pelurunya dan peralatan membuat senpi rakitan itu kepada wartawan di Mataram, Senin.
Pembuat senpi rakitan itu yakni En alias Yanto (36), warga Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Pulau Sumbawa.
Senpi rakitan itu berupa satu pucuk pistol hasil rakitan, dan peluru kaliber 5.56 x 45 mm yang merupakan peluru standar TNI-Polri buatan Pindad.
Peralatan pembuat senpi rakitan itu berupa alat pertukangan, termasuk gerinda, dan gergaji.
Suryo yang didampingi Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTB AKBP Budi Karyono, mengatakan, tersangka pembuat senpi rakitan itu dibekuk dalam suatu aksi penggerebekan di kediamannya pada Jumat (27/9) setelah dilakukan pengintaian lebih dari satu bulan.
"Dari tangan tersangka, petugas menyita satu pucuk pistol rakitan beserta peralatan pembuat senpi ini," ujarnya.
Dari hasil interogasi, En mengaku telah menggeluti usaha pabrik senpi rakitan itu sejak tiga tahun lalu atau 2010, dan telah memproduksi lima pucuk senpi rakitan, terdiri dari empat pucuk laras penjang dan satu pucuk laras pendek.
Senjata rakitan yang diproduksi secara manual itu, dijual dengan harga Rp2 juta/pucuk untuk laras panjang, dan Rp1,8 juta/pucuk untuk laras pendek.
"Yang bersangkutan mengaku telah menjual empat pucuk kepada pembeli yang juga berdomisili di Pulau Sumbawa. Itu yang sedang dikejar petugas di lapangan," ujar Suryo.
Ia menambahkan, Polda NTB beserta jajarannya tengah mendalami kasus tersebut, guna mengungkap jaringan peredaran senpi rakitan itu.
Sementara ini, En terindikasi memproduksi senpi rakitan secara ilegal untuk diperdagangkan sehingga dijerat pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bunga Api, yang di dalamnya mengatur tentang senjata api.
"En terancam hukuman penjara selama 20 tahun, dan berkas perkaranya sedang digarap," ujar Suryo.(*)