Mataram (ANTARA) - Sepasang kakak beradik di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, terungkap menjual narkoba jenis sabu-sabu dengan menjalankan modus membuka usaha bengkel reparasi kendaraan di Jalan Udayana.

"Peran mereka terungkap dari temuan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu hasil penangkapan dengan berat kotor 35 gram," kata Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa dalam konferensi pers di Mataram, Senin.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam aksi penangkapan kakak beradik berinisial AK (33) dan SA (25) di rumah mertua AK yang menjadi tempat keduanya menjalankan usaha bengkel reparasi kendaraan di Lingkungan Taman, Kelurahan Karang Baru, Kota Mataram.

"Keduanya kami tangkap akhir pekan kemarin saat sedang mengonsumsi sabu-sabu. Penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat," ujarnya.

Dari penggeladahan, ditemukan barang bukti sabu-sabu dalam kemasan klip plastik bening beragam ukuran dengan jumlah belasan paket.

"Jadi, seluruh barang bukti diamankan dari dua tempat. Pertama, di bengkel yang ada di tempat kami melakukan penangkapan. Tempat kedua di kios depan rumah mertuanya," ucapnya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram Komisaris Polisi Made Yogi Purusa Utama turut menyampaikan bahwa dalam penanganan kasus ini penyidik telah mengantongi keterangan kedua pelaku perihal asal-usul narkoba tersebut.

"Dari SA, mengakui kalau barang tersebut berasal dari dirinya. Dia dapat dari seseorang di wilayah Janapria, Lombok Tengah," ujar Yogi.

Dia mendapatkan barang tersebut pada Sabtu (28/1) pagi. Begitu sampai di Mataram, barang tersebut dia berikan kepada kakaknya AK.

"Dari dia tempat ambil sabu-sabu ini, SA mengaku diminta jual Rp1 juta per gram. Katanya dikasih utang dahulu, bayar belakangan," ucapnya.

Selanjutnya, AK pun mengakui dirinya menyimpan barang tersebut di dua lokasi temuan, yakni di rumah mertua AK yang sekaligus tempat usaha bengkel reparasi kendaraan dan kios di depan rumah.

"Dua lokasi itu katanya menjadi tempat AK kerap melakukan transaksi jual beli," katanya.

Peran kedua pelaku sebagai pengedar pun dikuatkan dengan barang bukti temuan berupa bundelan klip plastik kosong dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

Dalam konferensi pers tersebut SA mengaku sudah cukup lama menjadi pengguna aktif narkoba jenis sabu-sabu, yakni selama 7 tahun. Sedangkan, AK mengaku baru 1 tahun terakhir ini mengonsumsi sabu-sabu.

Lebih lanjut, Yogi mengatakan bahwa penanganan kasus ini masih berjalan di tahap penyidikan yang mengarah pada sangkaan pidana pada Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Karena penangkapan baru kami lakukan akhir pekan kemarin, jadi kami masih menunggu hasil uji laboratorium, baik urine maupun barang bukti. Kalau sudah ada, akan kami gelar dan tentukan status kedua pelaku," ujar Yogi.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024