Mataram (Antara Mataram) - Polda Nusa Tenggara Barat akan menyita semua jenis senjata api (senpi) ilegal atau penguasaan tanpa izin, termasuk dari tangan aparat kepolisian, Satuan Polisi Kehutan dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Kapolda NTB Brigjen Pol Mochamad Iriawan mengatakan di Mataram, Selasa, khusus untuk Polhut dan Satpol PP, biasanya yang menguasai senjata api hanya para pimpinannya sehingga anggota biasanya tidak berhak menguasai senjata tersebut.

Karena itu, staf atau anggota Polhut dan Satpol PP yang diketahui membawa atau menguasai senjata api itu akan terkena razia.

"Makanya, ada oknum Polhut yang dilaporkan terkena razia di Sumbawa. Tentu semua pihak harus mengantongi izin baru boleh menggunakan senjata api, masyarakat mana saja," ujarnya.

Pada Senin (21/10) siang, aparat Polres Sumbawa mengamankan oknum Polhut Sumbawa berinisial MAS alias Mentos yang menggunakan seragam Polhut, karena kedapatan membawa senjata api jenis "airsoft gun" beserta empat butir peluru yang diduga produk Pindad.

Senjata itu diselipkan di pinggang oknum Polhut Sumbawa itu, sehingga mengundang perhatian Satuan Lalu Lintas Polres Sumbawa yang sedang menggelar razia rutin di jalan raya.

Saat diinterogasi polisi, Mentos mengaku senjata api itu bukan miliknya melainkan milik temannya bernama Jack yang telah menguasai senjata itu sejak dua tahun lalu, disertai izin penggunaannya.

Menurut Kapolda, saat ini pihaknya masih memberi kesempatan kepada semua pihak yang merasa memiliki senjata api namun tidak dibekali izin, agar segera menyerahkannya secara sukarela kepada pihak berwajib.

"Sudah sejak beberapa pekan lalu, saya imbau agar serahkan senjata api yang tidak dibekali izin, nanti setelah itu akan saya perintahkan untuk menempuh upaya penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Imbauan tersebut diungkapkan mengingat maraknya senpi rakitan beredar di wilayah NTB, dan rentan memicu gangguan kamtibmas yang meresahkan masyarakat.

Namun, belum banyak senpi rakitan yang disita aparat kepolisian, meskipun sudah menemukan satu pabrik senpi rakitan skala kecil di Pulau Sumbawa.

Pada Jumat (27/9), Polda NTB menangkap En alias Yanto (36), pembuat senpi rakitan, dalam suatu penggerebakan di kediamannya, Dusun Se, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.

Polisi juga menyita satu pucuk pistol hasil rakitan, dan peluru kaliber 5.56 x 45 mm yang merupakan peluru standar TNI-Polri buatan Pindad, beserta peralatan pembuat senpi rakitan itu, berupa alat pertukangan, termasuk gerinda, dan gergaji.

Sebelumnya, Polres Sumbawa Besar membekuk Jd (35), warga Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, yang kedapatan membawa senpi rakitan saat berada di Sumbawa Besar, Ibu Kota Kabupaten Sumbawa.

Polda NTB kemudian mendalami keterkaitan antara Jd dan En, dan jaringan peredaran senpi rakitan lainnya di wilayah NTB.

Indikasi maraknya senpi rakitan juga mengemuka di kawasan di tambang emas tradisional di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Karena itu, Iriawan mengajak para pemilik senpi rakitan itu untuk menyerahkannya secara sukarela, daripada berurusan dengan hukum di kemudian hari.

Sejauh ini, sudah ada dua warga yang merespons ajakan Kapolda NTB untuk menyerahkan senjata api yang dimiliki tanpa izin resmi, meskipun baru jenis `airsoft gun`, di Mapolres Mataram, pada Sabtu (12/10), yakni Damsus Bili (51), warga Lingkungan Tangsi Ampenan, Kota Mataram, dan I Putu Wiryagandi (21), Warga Lingkungan Jeruk Manis, Cakranegara, Kota Mataram.

Bili menyerahkan senjata "airsoft gun" warna hitam berikut enam butir peluru, sementara Wiryagandi hanya menyerahkan "airsoft gun". Kedua "airsoft gun" itu jenis "Taurus" tanpa dilengkapi nomor seri dan surat izin penggunaan. ***2***



(T.A058/B/R007/R007) 22-10-2013 14:24:31

Pewarta : Oleh Anwar Maga
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024