Dompu (ANTARA) - Seorang pria inisial SA (22) asal Dusun Wawo, Desa Nowa, Kecamatan Dompu, tidak berkutik saat diringkus Tim Puma Polres Dompu dengan barang bukti bukti dua dua aki mobil merek GS Astra milik Arief Rachman (39) alias Oknon.
"Penangkapan terduga ini bermula ketika korban berpura-pura membeli salah satu aki hasil curian yang tak lain, aki miliknya sendiri," kata Kasat Reskrim Polres, AKP Adhar di Mataram, Senin.
Terkait aksi terduga, kata Kasat, awalnya saat itu rumah korban dalam keadaan sepi. Sementara, aki yang menjadi target pencurian masih terpasang di mobil Pick Up.
"Terduga mengambil barang bukti dengan cara merusak paksa sambungan instalasi aki yang masih terpasang di Mobil," ungkapnya.
Tak berhenti di satu aki, sambung Kasat, terduga lagi-lagi mengambil aki mobil New Carry yang terparkir di sebelah mobil Pickup sebelumnya.
"Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke ruang piket Pidum Polres," katanya.
Menindaklanjuti laporan korban, tim kemudian menyusun strategi untuk mengungkapkan sekaligus menangkap terduga dengan cara meminta korban untuk membeli AKI di tangan terduga.
"Usai transaksi AKI pertama dilakukan oleh korban, maka kemudian aki kedua transaksinya dilakukan Tim Puma," jelasnya.
Akhirnya, setelah dilakukan transaksi kedua, Tim Puma langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mako Polres untuk diproses lebih lanjut pada Kamis (9/2/2023) sekira pukul 12.30 Wita.
"Terhadap terduga, bakal dijerat pasal 363 KUHP berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/18/II/2023/Pidum A/Polres Dompu/Polda NTB tentang Pencurian," katanya.
"Penangkapan terduga ini bermula ketika korban berpura-pura membeli salah satu aki hasil curian yang tak lain, aki miliknya sendiri," kata Kasat Reskrim Polres, AKP Adhar di Mataram, Senin.
Terkait aksi terduga, kata Kasat, awalnya saat itu rumah korban dalam keadaan sepi. Sementara, aki yang menjadi target pencurian masih terpasang di mobil Pick Up.
"Terduga mengambil barang bukti dengan cara merusak paksa sambungan instalasi aki yang masih terpasang di Mobil," ungkapnya.
Tak berhenti di satu aki, sambung Kasat, terduga lagi-lagi mengambil aki mobil New Carry yang terparkir di sebelah mobil Pickup sebelumnya.
"Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke ruang piket Pidum Polres," katanya.
Menindaklanjuti laporan korban, tim kemudian menyusun strategi untuk mengungkapkan sekaligus menangkap terduga dengan cara meminta korban untuk membeli AKI di tangan terduga.
"Usai transaksi AKI pertama dilakukan oleh korban, maka kemudian aki kedua transaksinya dilakukan Tim Puma," jelasnya.
Akhirnya, setelah dilakukan transaksi kedua, Tim Puma langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mako Polres untuk diproses lebih lanjut pada Kamis (9/2/2023) sekira pukul 12.30 Wita.
"Terhadap terduga, bakal dijerat pasal 363 KUHP berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/18/II/2023/Pidum A/Polres Dompu/Polda NTB tentang Pencurian," katanya.