Mataram (ANTARA) - Bupati Lombok Timur M. Sukiman Azmy menjalani pemeriksaan di hadapan Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan tambang pasir besi di Blok Dedalpak dengan luas lahan 1.348 hektare.

Sukiman Azmy yang ditemui di Kantor Kejati NTB, Mataram, Senin, membenarkan dirinya memberikan keterangan sebagai saksi kasus tersebut di hadapan jaksa penyidik pidana khusus.

"Iya, selebihnya tanya ke jaksa," ujar Sukiman.

Dia menyampaikan hal tersebut usai menyelesaikan pemeriksaan di hadapan jaksa sekitar pukul 15.00 Wita. Bupati menjalani pemeriksaan terhitung sejak tiba di Kantor Kejati NTB sekitar pukul 10.00 Wita. Bupati hadir hanya didampingi ajudan.

Saat disinggung perihal kasus tambang tersebut, Bupati Sukiman pun enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

Begitu juga terkait adanya Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur kepada PT Anugerah Mitra Graha (AMG), Sukiman menolak untuk memberikan penjelasan.

"Sudah, sudah, nanti saja," ujarnya.

Surat keputusan nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tersebut terbit saat M. Sukiman Azmy menjabat Bupati Lombok Timur periode 2008-2013.

Dalam keterangan surat, Bupati Lombok Timur menerbitkan keputusan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak untuk PT AMG berdasarkan adanya permohonan dari direktur utama PT AMG.

Bupati Lombok Timur dalam surat keputusan itu menyetujui peningkatan IUP untuk PT AMG berdasarkan hasil evaluasi yang menyatakan kegiatan eksplorasi telah memenuhi syarat.

Dengan dasar SK tersebut, PT AMG melakukan kegiatan penambangan dan proses pengolahan menggunakan sistim "Magnetic Separation", yaitu proses pemisahan mineral berharga dengan mineral pengotor dengan prinsip daya tarik magnet.

Selain PT AMG, muncul PT Varia Usaha Beton (VUB) yang turut melakukan pengolahan "stone crusher" (pemecah batu) di Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya. PT VUB melaksanakan kegiatan usahanya di atas lahan 1.348 hektare itu dengan modal Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Pengolahan.

Namun, dari hasil pantauan dan evaluasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB pada tahun 2021, izin kegiatan penambangan dari kedua perusahaan tersebut sudah berakhir sejak penerbitan perizinan sudah tidak lagi berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2016.

Dengan adanya peralihan kewenangan itu pun muncul dugaan PT AMG melakukan kegiatan usaha tambang tanpa izin.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera yang dikonfirmasi membenarkan perihal pemeriksaan Bupati Lombok Timur tersebut.

"Iya, pejabat daerah Kabupaten Lombok Timur inisial MSA (M. Sukiman Azmy) diperiksa sebagai saksi di ruang penyidikan pidana khusus Kejati NTB," kata Efrien.

Dia pun menyampaikan bahwa yang bersangkutan menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dalam kegiatan tambang pasir besi di Blok Dedalpak.

"Jadi, yang bersangkutan (M. Sukiman Azmy) diperiksa sebagai saksi terkait apa yang mereka ketahui tentang kegiatan tambang pasir besi di Lombok Timur itu," ujarnya.

Jaksa penyidik pidana khusus menangani kasus ini berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejati NTB Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023, pada 18 Januari 2023.

Efrien pun meyakinkan bahwa dalam penyidikan ini pihaknya telah mengantongi indikasi perbuatan melawan hukum dalam kegiatan tambang pasir besi oleh PT AMG di Blok Dedalpak yang masuk dua kecamatan di Kabupaten Lombok Timur, yakni Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bupati Lombok Timur jalani pemeriksaan terkait tambang pasir besi

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024