Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan terus melakukan pengawalan terhadap potensi cemaran bahan berbahaya pada pangan dan obat-obatan yang beredar di masyarakat. "Kami melakukan pengawalan untuk pencegahan, sehingga tidak terjadi lagi kasus cemaran seperti beberapa waktu yang lalu," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu.
Penny mengungkapkan, imbas dari maraknya kasus cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada sirop obat yang mengakibatkan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) serta kasus keracunan yang disebabkan oleh jajanan ciki ngebul, BPOM memperketat pengawasan terhadap penggunaan bahan baku yang memiliki potensi menyebabkan penyakit.
Ia menjelaskan, BPOM memperluas pengawalan potensi cemaran EG dan DEG pada obat tradisional, suplemen kesehatan, hingga pangan olahan. Adapun pengawalan dilakukan dari sisi produksi, pengawasan importasi bahan baku dan produk jadi, pemantauan konsistensi pelaksanaan keamanan dan mutu produksi, juga pelaksanaan verifikasi terhadap pengujian mandiri obat, suplemen kesehatan, dan pangan olahan.
Selain risiko cemaran EG dan DEG, BPOM juga melakukan pengawasan pada sarana produksi Sorbitol dan Gliserol yang kerap digunakan sebagai pelarut bahan makanan. "Jadi termasuk pangan yang kami identifikasi menggunakan bahan-bahan tersebut menjadi kategori risiko tinggi, sehingga proses evaluasinya lebih ketat," ujarnya.
Lebih lanjut Penny menyampaikan, BPOM juga memberikan sosialisasi dan edukasi terkait dengan penggunaan bahan-bahan tersebut di atas kepada para pelaku usaha dan pemerintah daerah. Selain itu, pihaknya terus melakukan evaluasi terkait regulasi secara menyeluruh agar tidak terjadi kasus-kasus serupa yang merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Baca juga: Guru Besar UGM mendorong pemerintah investigasi kasus balita gagal ginjal
Baca juga: Liquid nitrogen in ready-to-eat food can harm human body
Ia menegaskan, BPOM akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi administratif, pencabutan izin edar hingga penyidikan apabila ditemukan pelanggaran dan tindak pidana. "Industri yang melakukan pelanggaran di bidang produksi akan dijatuhkan sanksi administrasi dan apabila ditemukan unsur pidana, maka akan diproses sesuai pro justicia," kata Penny Lukito.
Penny mengungkapkan, imbas dari maraknya kasus cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada sirop obat yang mengakibatkan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) serta kasus keracunan yang disebabkan oleh jajanan ciki ngebul, BPOM memperketat pengawasan terhadap penggunaan bahan baku yang memiliki potensi menyebabkan penyakit.
Ia menjelaskan, BPOM memperluas pengawalan potensi cemaran EG dan DEG pada obat tradisional, suplemen kesehatan, hingga pangan olahan. Adapun pengawalan dilakukan dari sisi produksi, pengawasan importasi bahan baku dan produk jadi, pemantauan konsistensi pelaksanaan keamanan dan mutu produksi, juga pelaksanaan verifikasi terhadap pengujian mandiri obat, suplemen kesehatan, dan pangan olahan.
Selain risiko cemaran EG dan DEG, BPOM juga melakukan pengawasan pada sarana produksi Sorbitol dan Gliserol yang kerap digunakan sebagai pelarut bahan makanan. "Jadi termasuk pangan yang kami identifikasi menggunakan bahan-bahan tersebut menjadi kategori risiko tinggi, sehingga proses evaluasinya lebih ketat," ujarnya.
Lebih lanjut Penny menyampaikan, BPOM juga memberikan sosialisasi dan edukasi terkait dengan penggunaan bahan-bahan tersebut di atas kepada para pelaku usaha dan pemerintah daerah. Selain itu, pihaknya terus melakukan evaluasi terkait regulasi secara menyeluruh agar tidak terjadi kasus-kasus serupa yang merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Baca juga: Guru Besar UGM mendorong pemerintah investigasi kasus balita gagal ginjal
Baca juga: Liquid nitrogen in ready-to-eat food can harm human body
Ia menegaskan, BPOM akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi administratif, pencabutan izin edar hingga penyidikan apabila ditemukan pelanggaran dan tindak pidana. "Industri yang melakukan pelanggaran di bidang produksi akan dijatuhkan sanksi administrasi dan apabila ditemukan unsur pidana, maka akan diproses sesuai pro justicia," kata Penny Lukito.