Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan, alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diberikan pemerintah pusat pada 2023 sebesar Rp71,149 miliar.

"Alokasi DBHCHT tahun ini meningkat bila dibandingkan dengan alokasi DBHCHT 2022 yang sebesar Rp57 miliar," kata Kepala Bappenda Lombok Tengah, Lalu Wiranate di Praya, Kamis.

Ia mengatakan, penggunaan DBHCHT 2023 difokuskan untuk kesejahteraan masyarakat Rp33,238 miliar dan sektor kesehatan Rp28,459 miliar. Selain itu, penggunaan diarahkan untuk penegakan hukum Rp6,080 miliar dan prioritas daerah Rp3,370 miliar.

Ia mengatakan, alokasi DBHCHT Lombok Tengah terus mengalami peningkatan setiap tahun yakni pada 2021 sebesar Rp54 miliar, 2022 sebesar Rp57 miliar dan 2023 sebesar Rp71,149 miliar.

Namun, penggunaan alokasi anggaran dana DBHCHT 2022 ada perubahan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

"Alokasi anggaran telah ditentukan sesuai aturan PMK," katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Anggaran BKAD Lombok Tengah, Qorik Atmaja mengatakan, berdasarkan PMK 206 alokasi anggaran bidang kesehatan sesuai PMK sebanyak 20 persen, namun dengan adanya PMK nomor 215 bertambah menjadi 40 persen.

Sehingga porsi anggaran untuk bidang yang lain berkurang seperti untuk bidang hukum yang awal 25 persen berkurang menjadi 10 persen.

"Persentase anggaran masing-masing dinas telah ada sesuai aturan," katanya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Alokasi DBHCHT di Lombok Tengah 2023 sebesar Rp71 miliar

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024