Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mulai mencetak Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 untuk sekitar 70.000-80.000 wajib pajak di kota itu.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Jumat, mengatakan, pencetakan SPT itu ditargetkan rampung pada bulan Maret 2023.
"Setelah jadi, SPT akan kita sebar ke wajib pajak melalui 325 kepala lingkungan se-Kota Mataram," katanya.
Menurutnya, target PBB-P2 Kota Mataram tahun 2023 sebesar Rp28 miliar, atau sama dengan target tahun 2022. Namun realisasi PBB melampaui target yakni mencapai 102 persen atau Rp28,6 miliar.
"Harapannya, tahun ini realisasi target PBB juga bisa terlampaui," katanya.
Terkait dengan itu, tambahnya, untuk meningkatkan partisipasi pembayaran PBB, BKD saat ini sedang menyiapkan konsep pola pembayaran PBB yang lebih efektif dan maksimal.
"Seperti apa konsepnya secara detail belum bisa saya sampaikan, sebab masih proses," katanya.
Namun demikian, tambahnya, untuk tahun ini kebijakan pemberian penghapusan sanksi administrasi atau denda sebesar 100 persen kepada wajib pajak yang membayar tunggakan PBB tahun sebelumnya ditiadakan.
"Tahun ini tidak ada lagi kebijakan penghapusan denda bagi wajib pajak yang menunggak. Dengan tetap dibayar sebesar 2 persen dari tagihan PBB," katanya.
Lebih jauh Syakirin menambahkan, untuk meningkatkan partisipasi wajib pajak PBB, BKD Mataram telah mengoptimalkan layanan dengan berbagai upaya termasuk layanan jemput bola ke wajib pajak.
"Untuk memudahkan masyarakat membayar pajak, kita sudah siapkan layanan jemput bola baik menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua. Jam berapa pun petugas kami siap datang jemput pembayaran pajak," katanya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Jumat, mengatakan, pencetakan SPT itu ditargetkan rampung pada bulan Maret 2023.
"Setelah jadi, SPT akan kita sebar ke wajib pajak melalui 325 kepala lingkungan se-Kota Mataram," katanya.
Menurutnya, target PBB-P2 Kota Mataram tahun 2023 sebesar Rp28 miliar, atau sama dengan target tahun 2022. Namun realisasi PBB melampaui target yakni mencapai 102 persen atau Rp28,6 miliar.
"Harapannya, tahun ini realisasi target PBB juga bisa terlampaui," katanya.
Terkait dengan itu, tambahnya, untuk meningkatkan partisipasi pembayaran PBB, BKD saat ini sedang menyiapkan konsep pola pembayaran PBB yang lebih efektif dan maksimal.
"Seperti apa konsepnya secara detail belum bisa saya sampaikan, sebab masih proses," katanya.
Namun demikian, tambahnya, untuk tahun ini kebijakan pemberian penghapusan sanksi administrasi atau denda sebesar 100 persen kepada wajib pajak yang membayar tunggakan PBB tahun sebelumnya ditiadakan.
"Tahun ini tidak ada lagi kebijakan penghapusan denda bagi wajib pajak yang menunggak. Dengan tetap dibayar sebesar 2 persen dari tagihan PBB," katanya.
Lebih jauh Syakirin menambahkan, untuk meningkatkan partisipasi wajib pajak PBB, BKD Mataram telah mengoptimalkan layanan dengan berbagai upaya termasuk layanan jemput bola ke wajib pajak.
"Untuk memudahkan masyarakat membayar pajak, kita sudah siapkan layanan jemput bola baik menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua. Jam berapa pun petugas kami siap datang jemput pembayaran pajak," katanya.