Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR Yandri Susanto mengatakan besaran penurunan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) menjadi Rp49 juta, dari usulan sebelumnya Rp69 juta, merupakan nilai yang mendekati ideal.
Hal tersebut menjadi bukti kerja keras Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah dalam menetapkan Bipih maupun Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). "Ada penurunan sebesar Rp20 juta," kata Yandri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Meskipun nilai yang ditetapkan itu turun dari usulan Pemerintah, lanjutnya, namun layanan yang diberikan kepada jamaah haji tidak boleh berkurang atau turun. "Malah kalau bisa ditingkatkan. Bila tidak, (dengan) layanan yang ada minimal mempertahankan layanan seperti tahun yang lalu," jelasnya.
Dia menambahkan Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah mengakomodasi kenaikan biaya haji yang dibebankan kepada jamaah haji. Namun, hal itu tidak secara drastis dan dilakukan secara bertahap, sehingga disepakati ada penurunan nilai dari Rp69 juta menjadi Rp49,8 juta.
"Sehingga, jamaah yang dianggap mampu, terpenuhi subsidi atau penggunaan nilai manfaatnya tidak lebih besar dari uang yang dibayarkan oleh jamaah haji," imbuhnya.
Di sela-sela kunjungan kerjanya di Kabupaten Serang, Banten, Minggu (19/2), Yandri meminta pula kepada Pemerintah untuk terus melakukan perbaikan pelayanan ibadah haji, baik dalam negeri maupun di Tanah Suci, serta perbaikan kondisi keuangan haji itu sendiri. "Nah, ini harus terus dilakukan dengan prinsip keterbukaan dan transparan," ucapnya.
Oleh karena itu, dia menyayangkan apabila ada fraksi yang menolak kenaikan biaya haji yang telah ditetapkan Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah. "Sebab, bila tidak ada keputusan soal biaya Bipih dan BPIH, maka ibadah haji tidak bisa terselenggara," ujarnya.
Sebelumnya, Rabu (15/2), Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama menyepakati besaran rata-rata Bipih menjadi Rp49,8 juta per calon anggota jamaah. Hal itu, menurut Yandri, membuktikan bahwa DPR telah berhasil menekan biaya haji 1444H/2023M.
Baca juga: Maskapai Garuda maksimalkan kesiapan operasional penerbangan haji 2023
Baca juga: Dinkes Mataram mulai menyiapkan obat-obatan bagi jamaah calon haji 2023
Angka Bipih Rp49,8 juta itu lebih rendah dari yang diusulkan Kemenag. Pada Januari lalu, Kemenag mengusulkan biaya haji 2023 sebesar Rp98.893.909,11; dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen). Setelah melalui diskusi cukup alot, akhirnya besaran biaya haji bisa ditekan.
Total BPIH 1444H/2023M sebesar Rp90.050.637,26; dengan komposisi 55,3 persen (Rp49,8 juta) dari Bipih dan 44,7 persen (Rp40,2 juta) dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Hal tersebut menjadi bukti kerja keras Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah dalam menetapkan Bipih maupun Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). "Ada penurunan sebesar Rp20 juta," kata Yandri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Meskipun nilai yang ditetapkan itu turun dari usulan Pemerintah, lanjutnya, namun layanan yang diberikan kepada jamaah haji tidak boleh berkurang atau turun. "Malah kalau bisa ditingkatkan. Bila tidak, (dengan) layanan yang ada minimal mempertahankan layanan seperti tahun yang lalu," jelasnya.
Dia menambahkan Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah mengakomodasi kenaikan biaya haji yang dibebankan kepada jamaah haji. Namun, hal itu tidak secara drastis dan dilakukan secara bertahap, sehingga disepakati ada penurunan nilai dari Rp69 juta menjadi Rp49,8 juta.
"Sehingga, jamaah yang dianggap mampu, terpenuhi subsidi atau penggunaan nilai manfaatnya tidak lebih besar dari uang yang dibayarkan oleh jamaah haji," imbuhnya.
Di sela-sela kunjungan kerjanya di Kabupaten Serang, Banten, Minggu (19/2), Yandri meminta pula kepada Pemerintah untuk terus melakukan perbaikan pelayanan ibadah haji, baik dalam negeri maupun di Tanah Suci, serta perbaikan kondisi keuangan haji itu sendiri. "Nah, ini harus terus dilakukan dengan prinsip keterbukaan dan transparan," ucapnya.
Oleh karena itu, dia menyayangkan apabila ada fraksi yang menolak kenaikan biaya haji yang telah ditetapkan Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah. "Sebab, bila tidak ada keputusan soal biaya Bipih dan BPIH, maka ibadah haji tidak bisa terselenggara," ujarnya.
Sebelumnya, Rabu (15/2), Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama menyepakati besaran rata-rata Bipih menjadi Rp49,8 juta per calon anggota jamaah. Hal itu, menurut Yandri, membuktikan bahwa DPR telah berhasil menekan biaya haji 1444H/2023M.
Baca juga: Maskapai Garuda maksimalkan kesiapan operasional penerbangan haji 2023
Baca juga: Dinkes Mataram mulai menyiapkan obat-obatan bagi jamaah calon haji 2023
Angka Bipih Rp49,8 juta itu lebih rendah dari yang diusulkan Kemenag. Pada Januari lalu, Kemenag mengusulkan biaya haji 2023 sebesar Rp98.893.909,11; dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen). Setelah melalui diskusi cukup alot, akhirnya besaran biaya haji bisa ditekan.
Total BPIH 1444H/2023M sebesar Rp90.050.637,26; dengan komposisi 55,3 persen (Rp49,8 juta) dari Bipih dan 44,7 persen (Rp40,2 juta) dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.