Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Satreskrim Polsek Kawasan Mandalika, Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menangkap terduga pelaku spesialis pencurian sepeda motor warga negara asing (WNA) di daerah setempat.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah SIK MM melalui Kapolsek Kawasan Mandalika I Made Dimas Widyantara, yang dihubungi Sabtu, membenarkan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku pencurian sepeda motor warga negara asing tersebut.
"Pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Penangkapan kedua terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/09/II/2023/NTB/Res Loteng/ Sek. Kws Mandalika tanggal 18 Februari 2023.
Korban merupakan seorang warga negara asing atas nama James John Meledandri, laki-laki, alamat sementara DHM Hotel, Dusun Kuta II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Sementara terduga pelaku inisial SJ alias Suk, laki laki, 22 tahun dan inisial N alias Idi, laki-laki, 30 tahun sama-sama beralamat di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
AKP Dimas menyampaikan kronologis kejadiannya, pada sabtu 18/02/2023 sekitar pukul 14.00 WITA korban memarkirkan sepeda motornya di dekat sebuah bangunan (Balawista) di pantai Kuta dan korban bersama temannya Nella turun ke pantai.
Pada pukul 15.30 WITA korban kembali ke tempat memarkirkan sepeda motornya, namun tidak menemukannya, ia mencoba mencari sepeda motor tersebut di sekitar tempat parkir namun tidak menemukannya juga atau hilang.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp16.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Kawasan Mandalika" katanya.
Setelah menerima laporan tentang kejadian tersebut unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika bersama team Resmob Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku inisial N alias Idi.
Selanjutnya team mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku N yang saat itu sedang bersembunyi di rumah mertuanya di Wilayah Kelurahan Gerantung, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.
"Tim mendatangi Lokasi tersebut dan Langsing melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku," katanya.
Dari hasil interogasi awal terhadap N alias Idi ia mengaku telah melakukan pencurian tersebut bersama terduga pelaku inisial SJ alias Suk.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah terduga pelaku SJ alias Suk di Desa Kuta dan setibanya di lokasi team langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku SJ alias Suk.
"Kedua terduga pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor dengan target pengunjung tempat wisata di TKP berbeda yang ada wilayah hukum Polres Lombok Tengah," katanya.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah SIK MM melalui Kapolsek Kawasan Mandalika I Made Dimas Widyantara, yang dihubungi Sabtu, membenarkan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku pencurian sepeda motor warga negara asing tersebut.
"Pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Penangkapan kedua terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/09/II/2023/NTB/Res Loteng/ Sek. Kws Mandalika tanggal 18 Februari 2023.
Korban merupakan seorang warga negara asing atas nama James John Meledandri, laki-laki, alamat sementara DHM Hotel, Dusun Kuta II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Sementara terduga pelaku inisial SJ alias Suk, laki laki, 22 tahun dan inisial N alias Idi, laki-laki, 30 tahun sama-sama beralamat di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
AKP Dimas menyampaikan kronologis kejadiannya, pada sabtu 18/02/2023 sekitar pukul 14.00 WITA korban memarkirkan sepeda motornya di dekat sebuah bangunan (Balawista) di pantai Kuta dan korban bersama temannya Nella turun ke pantai.
Pada pukul 15.30 WITA korban kembali ke tempat memarkirkan sepeda motornya, namun tidak menemukannya, ia mencoba mencari sepeda motor tersebut di sekitar tempat parkir namun tidak menemukannya juga atau hilang.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp16.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Kawasan Mandalika" katanya.
Setelah menerima laporan tentang kejadian tersebut unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika bersama team Resmob Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku inisial N alias Idi.
Selanjutnya team mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku N yang saat itu sedang bersembunyi di rumah mertuanya di Wilayah Kelurahan Gerantung, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.
"Tim mendatangi Lokasi tersebut dan Langsing melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku," katanya.
Dari hasil interogasi awal terhadap N alias Idi ia mengaku telah melakukan pencurian tersebut bersama terduga pelaku inisial SJ alias Suk.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah terduga pelaku SJ alias Suk di Desa Kuta dan setibanya di lokasi team langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku SJ alias Suk.
"Kedua terduga pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor dengan target pengunjung tempat wisata di TKP berbeda yang ada wilayah hukum Polres Lombok Tengah," katanya.