Mataram (ANTARA) - Pejabat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyatakan berkas kasus pemberangkatan pekerja migran Indonesia usia anak asal Kabupaten Dompu ke Arab Saudi dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

"Iya, sesuai hasil penelitian berkas dari jaksa, kami menerima pemberitahuan resmi bahwa berkas perkara untuk tersangka berinisial IS dinyatakan lengkap," kata Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reskrimum Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati di Mataram, Kamis.

Tindak lanjut dari pemberitahuan resmi tersebut, jelas dia, penyidik mengagendakan pelaksanaan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti pada Selasa (7/3).

"Kalau tidak ada halangan tahap dua akan dilaksanakan Selasa (7/3) pukul 09.00 Wita," ujarnya.

Penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti Ke Kejaksaan Negeri Dompu mengingat lokus dari peristiwa pidana tersebut terjadi di wilayah Dompu.

"Jadi, nanti akan diberangkatkan ke Dompu melalui penerbangan Bima," ucap dia.

Pihak kepolisian mengungkap kasus ini berawal dari pengaduan korban kepada orang tuanya yang berdomisili di kabupaten Dompu, ketika masih bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi.

Selama tiga bulan bekerja di Arab, korban kepada orang tuanya mengaku tidak pernah mendapatkan gaji sesuai janji pelaku, yakni sebesar Rp15 juta per bulan.

Bahkan, selama bekerja di Arab, korban mengaku kerap mendapatkan perlakuan kasar dari majikan dan hampir menjadi korban kekerasan seksual.

Orang tua korban yang mendengar cerita anaknya, panik dan melaporkan hal tersebut ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti BP3MI NTB ke pusat dan dikoordinasikan dengan Kementerian Luar Negeri.

Keberadaan korban pun berhasil terdeteksi di Arab oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi. Setelah ditemukan, korban langsung dipulangkan dan membuat laporan polisi di Polda NTB.

Dari hasil pemeriksaan korban, terungkap peran IS sebagai perekrut. Korban dikenalkan dengan IS oleh dua rekannya berinisial SL dan NS yang juga berstatus pekerja migran di Arab Saudi.

Namun, karena usia korban masih tergolong anak, IS membuatkan identitas palsu di Jakarta dengan mengubah tahun kelahiran korban agar masuk kategori dewasa.

Tersangka IS kemudian berhasil ditangkap pada 9 Desember 2022. Dalam penangkapan, kepolisian melakukan pengembangan ke rumah IS yang berada di Jakarta.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti yang diduga menguatkan peran IS sebagai perekrut pekerja migran.

Barang bukti itu berupa 16 buku paspor yang diketahui milik warga asal Sulawesi, Sukabumi, dan Madura.

Usai penangkapan di Jakarta, kepolisian langsung membawa IS beserta barang bukti ke Mataram dan melakukan penahanan di ruang tahanan Polda NTB.

Dalam berkas milik tersangka IS, penyidik telah mencantumkan alat bukti yang menguatkan indikasi pelanggaran pidana sesuai penerapan Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024