Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio mendorong Polri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyelidiki legalitas tanah di sekitar Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, yang dipadati oleh rumah penduduk.

Menurut Andi, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, Polri dan BPN perlu menyelidiki tanah tersebut telah sesuai dengan prosedur peruntukannya atau justru terjadi pemalsuan jual beli tanah di wilayah tersebut. "Seharusnya, zona steril di sekitar Depo Pertamina dalam radius sekian meter, tapi mengapa ada rumah penduduk di sekitar depo? Tentunya, ini menjadi tanda tanya besar," kata dia.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu juga mendorong Pertamina memastikan ketersediaan stok bahan bakar minyak (BBM) usai terjadinya ledakan di Depo Pertamina Plumpang tersebut. Dengan demikian, lanjutnya, kelangkaan BBM di tengah masyarakat dapat dihindari.

"Pastikan stok BBM aman dan Pertamina harus dapat melihat dampak pasca-ledakan depo terhadap lingkungan sekitar, apakah masih ada zat berbahaya dan mempengaruhi kesehatan warga sekitar," ujar dia.

Baca juga: DPR minta pejabat Ditjen Pajak taat melaporkan harta kekayaan
Baca juga: DPR: Pemerintah evaluasi anggaran ketahanan pangan

Andi pun menyampaikan turut berduka cita atas peristiwa kebakaran di Depo Pertamina Plumpang itu dan para korban jiwa serta korban luka ledakan depo Pertamina itu. Ia lalu meminta aparat kepolisian untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terkait dengan penyebab peristiwa tersebut.

"Saya prihatin dan sedih dengan banyaknya korban jiwa. Kepolisian harus mengusut tuntas peristiwa tersebut apakah karena kesalahan teknis atau human error (kesalahan manusia), kata Andi. Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, mengalami kebakaran pada Jumat (3/3) sekitar pukul 20.00 WIB. Kemudian, api bisa dijinakkan sekitar pukul 23.00 WIB. Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta menerjunkan 52 unit mobil pemadam dan sekitar 250 personel untuk membantu proses pemadaman di lokasi.




 

Pewarta : Tri Meilani Ameliya
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024