Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan terus memantau penanganan hukum kasus penganiayaan yang dilakukan empat pelaku terhadap seorang anak laki-laki berusia 14 tahun di Pasuruan, Jawa Timur.
"Kami percaya Polres Pasuruan akan menangani kasus ini secara profesional dan menindak pelaku secara tegas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku sehingga aksi kekerasan seperti itu jangan sampai terjadi lagi," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Kemen PPPA sangat menyesalkan terjadinya penganiayaan yang dialami korban. Sejauh ini Polres Pasuruan telah menahan keempat pelaku. Tiga pelaku masih berusia 15-16 tahun yang berstatus pelajar merupakan anak yang berkonflik dengan hukum (AKH). Sementara satu pelaku lainnya berusia 20 tahun.
Nahar menuturkan apabila para pelaku terbukti memenuhi unsur pidana pada Pasal 76C, mereka dapat diancam pasal 80 ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Baca juga: Kemen PPPA akan bantu pendidikan anak korban kekerasan
Baca juga: Kemen PPPA kecam kekerasan seksual di Universitas Andalas
Sementara ancaman pidana terhadap tiga pelaku berusia anak, penanganan kasusnya akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Nahar mengatakan Kemen PPPA akan memastikan korban mendapatkan pendampingan dari ahli dalam proses pemulihan psikis korban.
Asesmen terhadap korban akan segera dilakukan oleh tim dari UPTD PPA Kabupaten Pasuruan apabila korban telah siap untuk pendampingan. Selain itu, asesmen terhadap AKH juga akan dilakukan. “UPTD PPA Kabupaten Pasuruan akan melakukan pendampingan hukum untuk mengawal sampai prosesnya selesai, baik untuk korban, maupun AKH,” kata Nahar. Korban saat ini menjalani perawatan untuk menyembuhkan luka-luka di tubuhnya akibat penganiayaan.
"Kami percaya Polres Pasuruan akan menangani kasus ini secara profesional dan menindak pelaku secara tegas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku sehingga aksi kekerasan seperti itu jangan sampai terjadi lagi," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Kemen PPPA sangat menyesalkan terjadinya penganiayaan yang dialami korban. Sejauh ini Polres Pasuruan telah menahan keempat pelaku. Tiga pelaku masih berusia 15-16 tahun yang berstatus pelajar merupakan anak yang berkonflik dengan hukum (AKH). Sementara satu pelaku lainnya berusia 20 tahun.
Nahar menuturkan apabila para pelaku terbukti memenuhi unsur pidana pada Pasal 76C, mereka dapat diancam pasal 80 ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Baca juga: Kemen PPPA akan bantu pendidikan anak korban kekerasan
Baca juga: Kemen PPPA kecam kekerasan seksual di Universitas Andalas
Sementara ancaman pidana terhadap tiga pelaku berusia anak, penanganan kasusnya akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Nahar mengatakan Kemen PPPA akan memastikan korban mendapatkan pendampingan dari ahli dalam proses pemulihan psikis korban.
Asesmen terhadap korban akan segera dilakukan oleh tim dari UPTD PPA Kabupaten Pasuruan apabila korban telah siap untuk pendampingan. Selain itu, asesmen terhadap AKH juga akan dilakukan. “UPTD PPA Kabupaten Pasuruan akan melakukan pendampingan hukum untuk mengawal sampai prosesnya selesai, baik untuk korban, maupun AKH,” kata Nahar. Korban saat ini menjalani perawatan untuk menyembuhkan luka-luka di tubuhnya akibat penganiayaan.