Mataram (ANTARA) - Tim audit dari Inspektorat Nusa Tenggara Barat mengkaji hasil temuan lapangan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu yang kini sedang dalam tahap penyidikan kejaksaan.
Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim di Mataram, Selasa, mengatakan tim audit mengkaji hasil temuan lapangan tersebut dengan menyandingkan data dari penyidik kejaksaan. "Jadi, tujuan menyandingkan data lapangan dengan data penyidik kejaksaan ini untuk menentukan jumlah kerugian negara," kata Ibnu.
Mengenai penanganan perkara tersebut, Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi nilai potensi kerugian negara hasil hitung mandiri sekitar Rp3 miliar. "Itu (Rp3 miliar) baru potensi saja," ujar Ely.
Potensi kerugian itu pun harus dikuatkan dengan keterangan ahli audit. Oleh karena itu, Ely menambahkan untuk mendapatkan hal tersebut, pihaknya telah menggandeng Inspektorat NTB. "Untuk itu, sekarang kami masih menunggu hasil resmi dari audit inspektorat. Koordinasi masih terus berjalan," ucap dia.
Dalam proses melengkapi berkas penyidikan, pihak kejaksaan telah melakukan penggeledahan. Ada dua lokasi, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Dompu.
Baca juga: Kepala Dinas ESDM NTB terkait dugaan korupsi pasir besi diperiksa penyidik kejaksaan
Baca juga: Rektor Unud tak penuhi panggilan sebagai saksi korupsi SPI
Penggeledahan dipimpin langsung Koordinator Bidang Pidsus Kejati NTB Burhanudin. Tim dari Kejati NTB turun dengan didampingi Kasi Intelijen Kejari Dompu Indra Julkarnain. Beberapa dokumen penting yang berhubungan dengan penyaluran dana hibah ke KONI Dompu telah disita. Proses penyaluran dana hibah yang diketahui melalui BPKAD Dompu dan Dikpora Dompu menjadi alasan penggeledahan.
Terkait dengan penggeledahan yang terlaksana pada pertengahan Juni 2022, Ely memastikan penyidik sudah menyertakan hasilnya dalam kelengkapan alat bukti. Hal itu pun telah ditindak lanjuti ke proses pemeriksaan saksi. Terkait dengan rangkaian tersebut dipastikan Ely sudah tuntas.
Kasus dugaan korupsi dana hibah ini berkaitan dengan pengelolaan pada tahun 2018-2021 untuk pembinaan cabang olahraga (cabor) dan persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB di tahun 2018.
Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim di Mataram, Selasa, mengatakan tim audit mengkaji hasil temuan lapangan tersebut dengan menyandingkan data dari penyidik kejaksaan. "Jadi, tujuan menyandingkan data lapangan dengan data penyidik kejaksaan ini untuk menentukan jumlah kerugian negara," kata Ibnu.
Mengenai penanganan perkara tersebut, Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi nilai potensi kerugian negara hasil hitung mandiri sekitar Rp3 miliar. "Itu (Rp3 miliar) baru potensi saja," ujar Ely.
Potensi kerugian itu pun harus dikuatkan dengan keterangan ahli audit. Oleh karena itu, Ely menambahkan untuk mendapatkan hal tersebut, pihaknya telah menggandeng Inspektorat NTB. "Untuk itu, sekarang kami masih menunggu hasil resmi dari audit inspektorat. Koordinasi masih terus berjalan," ucap dia.
Dalam proses melengkapi berkas penyidikan, pihak kejaksaan telah melakukan penggeledahan. Ada dua lokasi, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Dompu.
Baca juga: Kepala Dinas ESDM NTB terkait dugaan korupsi pasir besi diperiksa penyidik kejaksaan
Baca juga: Rektor Unud tak penuhi panggilan sebagai saksi korupsi SPI
Penggeledahan dipimpin langsung Koordinator Bidang Pidsus Kejati NTB Burhanudin. Tim dari Kejati NTB turun dengan didampingi Kasi Intelijen Kejari Dompu Indra Julkarnain. Beberapa dokumen penting yang berhubungan dengan penyaluran dana hibah ke KONI Dompu telah disita. Proses penyaluran dana hibah yang diketahui melalui BPKAD Dompu dan Dikpora Dompu menjadi alasan penggeledahan.
Terkait dengan penggeledahan yang terlaksana pada pertengahan Juni 2022, Ely memastikan penyidik sudah menyertakan hasilnya dalam kelengkapan alat bukti. Hal itu pun telah ditindak lanjuti ke proses pemeriksaan saksi. Terkait dengan rangkaian tersebut dipastikan Ely sudah tuntas.
Kasus dugaan korupsi dana hibah ini berkaitan dengan pengelolaan pada tahun 2018-2021 untuk pembinaan cabang olahraga (cabor) dan persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB di tahun 2018.