Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat kembali memeriksa Kepal Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Barat Zainal Abidin terkait kasus dugaan korupsi aktivitas tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.
Juru bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa, membenarkan perihal pemeriksaan Zainal Abidin oleh penyidik pidana khusus.
"Iya, ZA (Zainal Abidin) diperiksa kembali sebagai saksi," kata Efrien.
Baca juga: Gubernur NTB: Pencabutan izin tambang pasir besi di Lombok Timur kewenangan pusat
Baca juga: Kegiatan tambang pasir besi Pringgabaya dihentikan sementara Pemkab Lotim
Baca juga: Sekda NTB diperiksa penyidik kejaksaan terkait dugaan korupsi tambang pasir besi
Dia mengatakan bahwa penyidik memeriksa kembali Kepala Dinas ESDM NTB tersebut untuk mendapatkan keterangan tambahan.
Mengenai materi pemeriksaan, Efrien menolak untuk memberikan keterangan karena hal tersebut masuk dalam teknis penyidikan.
"Yang jelas, belum ada penetapan tersangka. Untuk ZA (Zainal Abidin) hanya dimintai keterangan tambahan," ujarnya.
Mengenai pemeriksaan yang terungkap berlangsung Senin (6/3), Zainal Abidin yang dikonfirmasi melalui pesan instan WhatsApp enggan memberikan komentar.
Begitu juga perihal peran pihak perusahaan yang memegang izin penambangan di Blok Dedalpak, yakni PT Anugerah Mitra Graha (AMG), Zainal enggan berkomentar.
"Belum bisa komentar dik," ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Penyidik dalam kasus ini sebelumnya telah memeriksa Zainal Abidin sebagai Kepala Dinas ESDM NTB pada 3 Februari 2023. Sama seperti pemeriksaan Senin (6/3), Zainal sebelumnya enggan berkomentar.
Jaksa penyidik pidana khusus menangani kasus ini berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejati NTB Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023, pada 18 Januari 2023.
Dalam kasus ini terungkap PT AMG asal Jakarta Utara sebagai pihak perusahaan yang melakukan penambangan pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.
Perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usaha sesuai Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
Surat keputusan nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tersebut terbit saat M. Sukiman Azmy menjabat Bupati Lombok Timur periode 2008-2013.
Dalam keterangan surat, Bupati Lombok Timur menerbitkan keputusan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak untuk PT AMG di atas lahan 1.348 hektare berdasarkan adanya permohonan dari direktur utama PT AMG.
Bupati Lombok Timur dalam surat keputusan itu menyetujui peningkatan IUP untuk PT AMG berdasarkan hasil evaluasi yang menyatakan kegiatan eksplorasi telah memenuhi syarat. SK berlaku dalam kurun waktu 15 tahun hingga 2026 dengan rekomendasi perpanjangan dua periode. Satu periode untuk jangka waktu 10 tahun.
Dengan dasar SK tersebut, PT AMG melakukan kegiatan penambangan dan proses pengolahan menggunakan sistem magnetic separation, yaitu proses pemisahan mineral berharga dengan mineral pengotor dengan prinsip daya tarik magnet.
Selain PT AMG, muncul PT Varia Usaha Beton (VUB) yang turut melakukan pengolahan stone crusher (pemecah batu) di Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya. PT VUB melaksanakan kegiatan usahanya di atas lahan tersebut dengan modal Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Pengolahan.
Kemudian pada tahun 2014, muncul surat keputusan relokasi tambang PT AMG yang berada di Desa Anggaraksa, Kecamatan Pringgabaya, dan Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji, ke Desa Ijobalit dan Desa Suryawangi di Kecamatan Labuhan Haji.
SK tersebut terbit saat M. Ali Bin Dachlan menjabat sebagai Bupati Lombok Timur periode 2013-2018. Menurut klaim Ali Bin Dachlan, dirinya menerbitkan SK relokasi dengan merujuk pada SK Bupati Lombok Timur untuk PT AMG pada tahun 2011.
Karena dalam SK tahun 2011 tersebut telah diatur soal pencadangan wilayah. PT AMG pun mengajukan relokasi karena di wilayah Anggaraksa dan Korleko itu tidak ada ditemukan pasir besi.
Namun demikian, Ali Bin Dachlan mengatakan bahwa sejak adanya SK relokasi yang terbit pada tahun 2014, PT AMG tidak pernah melakukan penambangan pasir besi di dua lokasi baru tersebut karena mendapat penolakan dari masyarakat.
Aksi penolakan kegiatan penambangan dari masyarakat pun ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan mencabut SK relokasi tersebut. SK relokasi itu dicabut oleh Pemerintah Provinsi NTB pada tahun 2018, sebagai pemegang kewenangan soal perizinan.
Pada tahun 2021, terungkap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap izin kegiatan penambangan PT AMG dan PT VUB.
Hasil pemantauan dan evaluasi menyebutkan bahwa kedua perusahaan tersebut sudah tidak lagi mengantongi izin.
Izin tersebut berkaitan dengan kewajiban pihak perusahaan yang melakukan kegiatan tambang untuk membuat dokumen rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
Sesuai aturan pemerintah, dokumen RKAB wajib dibuat oleh perusahaan pertambangan dalam periode satu tahun dan diajukan untuk disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Muncul dugaan, PT AMG tetap melakukan penambangan di Blok Dedalpak tanpa mengantongi izin karena tidak melaporkan RKAB tahunan kepada pemerintah.
Hal itu pun membuat pemerintah dirugikan karena ada royalti yang seharusnya disetorkan perusahaan setiap tahun kepada pemberi izin, dalam hal ini pemerintah.
Juru bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa, membenarkan perihal pemeriksaan Zainal Abidin oleh penyidik pidana khusus.
"Iya, ZA (Zainal Abidin) diperiksa kembali sebagai saksi," kata Efrien.
Baca juga: Gubernur NTB: Pencabutan izin tambang pasir besi di Lombok Timur kewenangan pusat
Baca juga: Kegiatan tambang pasir besi Pringgabaya dihentikan sementara Pemkab Lotim
Baca juga: Sekda NTB diperiksa penyidik kejaksaan terkait dugaan korupsi tambang pasir besi
Dia mengatakan bahwa penyidik memeriksa kembali Kepala Dinas ESDM NTB tersebut untuk mendapatkan keterangan tambahan.
Mengenai materi pemeriksaan, Efrien menolak untuk memberikan keterangan karena hal tersebut masuk dalam teknis penyidikan.
"Yang jelas, belum ada penetapan tersangka. Untuk ZA (Zainal Abidin) hanya dimintai keterangan tambahan," ujarnya.
Mengenai pemeriksaan yang terungkap berlangsung Senin (6/3), Zainal Abidin yang dikonfirmasi melalui pesan instan WhatsApp enggan memberikan komentar.
Begitu juga perihal peran pihak perusahaan yang memegang izin penambangan di Blok Dedalpak, yakni PT Anugerah Mitra Graha (AMG), Zainal enggan berkomentar.
"Belum bisa komentar dik," ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Penyidik dalam kasus ini sebelumnya telah memeriksa Zainal Abidin sebagai Kepala Dinas ESDM NTB pada 3 Februari 2023. Sama seperti pemeriksaan Senin (6/3), Zainal sebelumnya enggan berkomentar.
Jaksa penyidik pidana khusus menangani kasus ini berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejati NTB Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023, pada 18 Januari 2023.
Dalam kasus ini terungkap PT AMG asal Jakarta Utara sebagai pihak perusahaan yang melakukan penambangan pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.
Perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usaha sesuai Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
Surat keputusan nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tersebut terbit saat M. Sukiman Azmy menjabat Bupati Lombok Timur periode 2008-2013.
Dalam keterangan surat, Bupati Lombok Timur menerbitkan keputusan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak untuk PT AMG di atas lahan 1.348 hektare berdasarkan adanya permohonan dari direktur utama PT AMG.
Bupati Lombok Timur dalam surat keputusan itu menyetujui peningkatan IUP untuk PT AMG berdasarkan hasil evaluasi yang menyatakan kegiatan eksplorasi telah memenuhi syarat. SK berlaku dalam kurun waktu 15 tahun hingga 2026 dengan rekomendasi perpanjangan dua periode. Satu periode untuk jangka waktu 10 tahun.
Dengan dasar SK tersebut, PT AMG melakukan kegiatan penambangan dan proses pengolahan menggunakan sistem magnetic separation, yaitu proses pemisahan mineral berharga dengan mineral pengotor dengan prinsip daya tarik magnet.
Selain PT AMG, muncul PT Varia Usaha Beton (VUB) yang turut melakukan pengolahan stone crusher (pemecah batu) di Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya. PT VUB melaksanakan kegiatan usahanya di atas lahan tersebut dengan modal Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Pengolahan.
Kemudian pada tahun 2014, muncul surat keputusan relokasi tambang PT AMG yang berada di Desa Anggaraksa, Kecamatan Pringgabaya, dan Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji, ke Desa Ijobalit dan Desa Suryawangi di Kecamatan Labuhan Haji.
SK tersebut terbit saat M. Ali Bin Dachlan menjabat sebagai Bupati Lombok Timur periode 2013-2018. Menurut klaim Ali Bin Dachlan, dirinya menerbitkan SK relokasi dengan merujuk pada SK Bupati Lombok Timur untuk PT AMG pada tahun 2011.
Karena dalam SK tahun 2011 tersebut telah diatur soal pencadangan wilayah. PT AMG pun mengajukan relokasi karena di wilayah Anggaraksa dan Korleko itu tidak ada ditemukan pasir besi.
Namun demikian, Ali Bin Dachlan mengatakan bahwa sejak adanya SK relokasi yang terbit pada tahun 2014, PT AMG tidak pernah melakukan penambangan pasir besi di dua lokasi baru tersebut karena mendapat penolakan dari masyarakat.
Aksi penolakan kegiatan penambangan dari masyarakat pun ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan mencabut SK relokasi tersebut. SK relokasi itu dicabut oleh Pemerintah Provinsi NTB pada tahun 2018, sebagai pemegang kewenangan soal perizinan.
Pada tahun 2021, terungkap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap izin kegiatan penambangan PT AMG dan PT VUB.
Hasil pemantauan dan evaluasi menyebutkan bahwa kedua perusahaan tersebut sudah tidak lagi mengantongi izin.
Izin tersebut berkaitan dengan kewajiban pihak perusahaan yang melakukan kegiatan tambang untuk membuat dokumen rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
Sesuai aturan pemerintah, dokumen RKAB wajib dibuat oleh perusahaan pertambangan dalam periode satu tahun dan diajukan untuk disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Muncul dugaan, PT AMG tetap melakukan penambangan di Blok Dedalpak tanpa mengantongi izin karena tidak melaporkan RKAB tahunan kepada pemerintah.
Hal itu pun membuat pemerintah dirugikan karena ada royalti yang seharusnya disetorkan perusahaan setiap tahun kepada pemberi izin, dalam hal ini pemerintah.