Medan (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto mengatakan tuntutan mati bagi pengedar narkotika, psikotropika dan adiktif (narkoba) agar memberikan efek jera.
"Selain itu, para pengedar maupun sindikat lainnya agar berfikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut," ujarnya di Medan, Rabu (3/1).
Menurut Kajati Sumut, tuntutan mati ini di Sumut juga terbanyak dibandingkan dengan kejaksaan lainnya, karena di daerah lain tujuh perkara narkoba dengan tuntutan mati itu sudah banyak.
"Selama 2023, Kejati Sumut menuntut mati sebanyak 93 orang dan tujuh orang dihukum seumur hidup," ucapnya.
Dari 93 terdakwa yang dituntut dengan pidana mati, sebagian di antaranya kata Idianto telah mengajukan banding dan kasasi, ada yang divonis hakim tetap dengan pidana mati dan ada juga yang divonis seumur hidup.
Ia mengatakan tuntutan mati tersebut, antara lain dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dengan 40 terdakwa, Kejari Asahan 16 terdakwa, Kejari Langkat 11 terdakwa, Kejari Deli Serdang 10 terdakwa, Kejari Serdang Bedagai delapan terdakwa, Kejari Tanjungbalai lima terdakwa dan Kejari Batubara tiga terdakwa.
Baca juga: Polres Penajam komitmen berantas narkoba
Baca juga: Polda Maluku razia narkoba di tempat karaoke
Penetapan tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.
"Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa," ujarnya.
Idianto berharap ke depan tuntutan mati ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama.
Berita Terkait
Kejati mengingatkan DPM PTSP antisipasi korupsi dari perizinan di Sumut
Jumat, 6 Oktober 2023 6:07
Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane dipulangkan ke Filipina
Selasa, 17 Desember 2024 22:01
Polri awasi tempat hiburan cegah narkoba menjelang Tahun Baru 2025
Selasa, 17 Desember 2024 20:38
Kemarin, Festival Ragi, kasus OTT hingga kasus narkoba di NTB
Senin, 16 Desember 2024 7:37
Indonesia to monitor development of Bali Nine five inmates via embassy
Senin, 16 Desember 2024 6:14
BNN temukan dua orang positif narkoba dalam razia P4GN di Mataram
Minggu, 15 Desember 2024 16:47
Transfer Bali Nine bukan soal kasus melainkan beratnya hukuman
Kamis, 5 Desember 2024 20:34
Kapolri perintahkan kejar pengedar narkoba Internasional Fredy Pratama
Kamis, 5 Desember 2024 19:13