Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meningkatkan pengawasan penggunaan gas N2O untuk merespons kasus peredaran merk whip pink (gas tertawa) yang dijual secara ilegal dan disalahgunakan oleh beberapa pemengaruh (influencer).
"BPOM menyayangkan masih adanya influencer yang mempromosikan atau melakukan praktik tersebut. Masyarakat diminta melaporkan kasus-kasus yang ditemukan kepada BPOM. Berdasarkan laporan tersebut BPOM akan menurunkan tim ke lokasi, karena wilayah Indonesia sangat luas sehingga penanganannya memerlukan kerja sama lintas sektor," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, lanjut Taruna, mulai 1 Juli 2026 pengawasan pascapemasaran (post-market surveillance) diserahkan kepada BPOM.
"BPOM ingin menjalankan tugas sesuai kewenangannya secara maksimal. Dalam hal zat adiktif seperti tembakau atau rokok, kewenangan BPOM antara lain memastikan adanya label peringatan kesehatan pada produk. Label tersebut harus mencantumkan informasi bahwa produk dapat membahayakan kesehatan, menimbulkan kanker, hingga menyebabkan kematian," paparnya.
Baca juga: BPOM mendorong inovasi tanaman herbal jadi produk OHT
Selain itu dalam pengawasan pascapemasaran, BPOM juga memiliki tugas menetapkan standar yang dapat digunakan, misalnya batas maksimum kandungan tar atau zat tertentu dalam rokok yang boleh beredar.
Jika kandungannya melebihi standar yang telah ditetapkan dan membahayakan kesehatan, BPOM akan melakukan pengawasan dan pengujian.
"Jika ditemukan pelanggaran, BPOM dapat mengambil tindakan, termasuk penarikan produk dari peredaran. BPOM juga telah melakukan penindakan di beberapa lokasi. Selama ini kami bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri. Meski BPOM memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan direktorat penindakan, kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan tetap diperlukan," ucap Taruna Ikrar.
Baca juga: Sinergi Sensus Ekonomi 2026 genjot mutu data sektor obat-makanan
Gas N2O digunakan di berbagai sektor dan kewenangan pengawasan BPOM meliputi penggunaannya sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP) dan sediaan farmasi jenis gas medik yang seharusnya digunakan di fasilitas kesehatan.
Penggunaan N2O bersifat terbatas dan dalam praktik yang benar, N2O memiliki berbagai manfaat dalam bidang medis, pangan, dan otomotif. Di bidang pangan, N2O digunakan sebagai BTP sebagaimana tercantum dalam Codex General Standard for Food Additives (GSFA) CXS 192-1995.
Dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, N2O termasuk jenis BTP dalam golongan propelan. Propelan merupakan gas yang digunakan untuk mendorong pangan keluar dari kemasan. Contoh penggunaannya yang paling dikenal adalah untuk membantu pembentukan busa krim, seperti pada whipped cream.
"BPOM juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Ketentuan Produksi, Importasi, Registrasi, dan Peredaran Bahan Tambahan Pangan Dinitrogen Monoksida (N2O) pada 27 Februari 2026," ucap Taruna Ikrar.
Pewarta : Lintang Budiyanti Prameswari
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026