Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, komitmen melakukan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di daerah berjuluk Benuo Taka itu sebagai daerah mitra dan mendukung Kota Nusantara, ibu kota negara masa depan Indonesia.
"Sebagai daerah asal dan terdekat dengan ibu kota negara baru Indonesia, serta masuk dalam daerah mitra Kota Nusantara, Benuo Taka harus bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba," tegas Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Hendrik Eka Bahalwan di Penajam, Jumat,
Peran serta masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba sangat penting untuk membersihkan narkoba di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara terus melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di daerah berjuluk Benuo Taka itu.
"Kami minta warga melaporkan ke kantor polisi terdekat, apabila di lingkungan tempat tinggal ada transaksi narkoba," katanya.
"Dan kami juga terus sosialisasi bahaya narkoba serta pencegahan melalui program kampung anti narkoba," tambahnya.
Dia mengungkapkan sepanjang 2023, personel berhasil menyita 311,77 gram sabu-sabu dan 973 butir pil koplo (double L/(LL) dari sebanyak 75 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Pada tahun ini (2023), menurut dia, satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ditangkap karena terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Dia melanjutkan, dari pengungkapan 75 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba terdapat 93 tersangka dan pelaku rata-rata berusia di atas 30 tahun.
Kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang ditangani Polres Penajam Paser Utara sepanjang 2023 mengalami peningkatan sebanyak sembilan kasus, dibanding pada 2022 yang hanya 66 kasus dengan 82 tersangka, dan barang bukti sebanyak 877,51 gram sabu-sabu serta 16.360 butir pil koplo.
Baca juga: Polda Maluku razia narkoba di tempat karaoke
Baca juga: Polda NTB atensi peredaran narkoba jelang Natal-Tahun Baru 2024
Polres Penajam Paser Utara bakal terus berupaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan melakukan upaya penegakan hukum.
Peran serta masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba sangat penting untuk membersihkan narkoba di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara terus melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di daerah berjuluk Benuo Taka itu.
"Kami minta warga melaporkan ke kantor polisi terdekat, apabila di lingkungan tempat tinggal ada transaksi narkoba," katanya.
"Dan kami juga terus sosialisasi bahaya narkoba serta pencegahan melalui program kampung anti narkoba," tambahnya.
Dia mengungkapkan sepanjang 2023, personel berhasil menyita 311,77 gram sabu-sabu dan 973 butir pil koplo (double L/(LL) dari sebanyak 75 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Pada tahun ini (2023), menurut dia, satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ditangkap karena terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Dia melanjutkan, dari pengungkapan 75 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba terdapat 93 tersangka dan pelaku rata-rata berusia di atas 30 tahun.
Kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang ditangani Polres Penajam Paser Utara sepanjang 2023 mengalami peningkatan sebanyak sembilan kasus, dibanding pada 2022 yang hanya 66 kasus dengan 82 tersangka, dan barang bukti sebanyak 877,51 gram sabu-sabu serta 16.360 butir pil koplo.
Baca juga: Polda Maluku razia narkoba di tempat karaoke
Baca juga: Polda NTB atensi peredaran narkoba jelang Natal-Tahun Baru 2024
Polres Penajam Paser Utara bakal terus berupaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan melakukan upaya penegakan hukum.