Hakim MA ubah putusan eks Kepala Pelabuhan Kayangan jadi 10 tahun

id sentot ismudiyanto kuncoro, putusan mahkamah agung, korupsi tambang pasir besi, pt amg, syahbandar, pelabuhan kayangan,t

Hakim MA ubah putusan eks Kepala Pelabuhan Kayangan jadi 10 tahun

Dokumentasi - Terdakwa korupsi tambang pasir besi PT AMG dari pihak syahbandar selaku mantan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan Sentot Ismudiyanto Kuncoro berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Jumat (31/5/2024). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Hakim Mahkamah Agung mengubah putusan pengadilan tingkat banding eks Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan Sentot Ismudiyanto Kuncoro semula 13 menjadi 10 tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya di Mataram, Selasa, membenarkan perihal putusan hakim Mahkamah Agung yang telah memperbaiki putusan hakim Pengadilan Tinggi NTB dengan terdakwa Sentot Ismudiyanto Kuncoro dari 13 menjadi 10 tahun.

"Iya, benar. Sesuai dengan salinan putusan yang kami terima dari Mahkamah Agung, pidana hukumannya diperbaiki dari 13 menjadi 10 tahun," katanya.

Sentot merupakan salah seorang terdakwa korupsi tambang pasir besi PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2021—2022 yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp36,4 miliar.

Baca juga: Eks Kepala Pelabuhan Kayangan Lotim ajukan kasasi atas putusan banding

Hakim Mahkamah Agung yang mengadili perkara tersebut adalah Yohanes Priyana sebagai hakim ketua dengan hakim anggota H. Arison Megajaya dan Noor Edi Yono.

Sesuai dengan data yang tersiar dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, amar Putusan Kasasi Nomor: 327 K/PID.SUS/2025 menyatakan bahwa hakim menolak permohonan kasasi dari pemohon, dalam hal ini terdakwa Sentot Ismudiyanto Kuncoro.

Hakim Mahkamah Agung dalam amar putusan kasasi lantas memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi NTB di Mataram dengan Nomor: 20/PID.TPK/2024/PT MTR tanggal 31 Juli 2024 yang mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr tanggal 10 Juni 2024, dari pidana hukuman 14 tahun menjadi 13 tahun.

Hakim Mahkamah Agung dalam amar putusan kasasi tetap menjatuhi terdakwa Sentot pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti. Pidana denda ini sama besarnya dengan putusan pada tingkat banding maupun pengadilan tingkat pertama.
Baca juga: Syahbandar Kayangan didakwa terima suap pengapalan material AMG

Begitu juga dengan pidana pasal yang diterapkan, hakim sependapat dengan putusan sebelumnya yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam amar putusan, Sentot Ismudiyanto Kuncoro turut meloloskan material pasir besi hasil tambang PT AMG yang belum mengantongi persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI. Aktivitas penambangan demikian berlangsung sejak 2021 sampai dengan 2022.

Dengan tidak adanya persetujuan RKAB, negara dirugikan dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp36,4 miliar. Angka tersebut muncul dari hasil audit BPKP NTB.