Syahbandar Kayangan didakwa terima suap pengapalan material AMG

id pembacaan dakwaan, syahbandar pelabuhan kayangan, terdakwa suap pengapalan pasir besi, sentot ismudiyanto kuncoro

Syahbandar Kayangan didakwa terima suap pengapalan material AMG

Terdakwa korupsi suap perkara tambang pasir besi PT AMG Sentot Ismudiyanto Kuncoro (kiri) dalam peran sebagai Syahbandar Pelabuhan Kayangan berjalan meninggalkan ruang persidangan usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (25/1/2024). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum mendakwa Sentot Ismudiyanto Kuncoro dalam peran sebagai Syahbandar Pelabuhan Kayangan menerima suap untuk penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB) yang menjadi syarat pengapalan material tambang pasir besi milik PT Anugrah Mitra Graha (AMG).

"Bahwa Sentot selaku syahbandar menerbitkan SPB untuk kapal pengangkut pasir besi tanpa ada persetujuan dari instansi pemerintah terkait dan bukti pelunasan PNBP royalti, ternyata itu didorong adanya motivasi berupa uang, dimana terdakwa ternyata juga menerima aliran dana dari hasil penjualan pasir besi tersebut," kata Fajar Alamsyah Malo mewakili jaksa penuntut umum membacakan dakwaan Sentot di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.

Bahwa aliran dana yang bersumber dari hasil penjualan pasir besi PT AMG, lanjut jaksa, mengalir ke rekening terdakwa tidak secara langsung diterima dari Rinus Adam Wakum selaku Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur, melainkan terdakwa menerima aliran dana dari rekening terdakwa Suharmaji yang menerima transfer dari Rinus Adam Wakum.

Suharmaji dalam perkara ini merupakan perwira jaga yang bertugas di bawah perintah terdakwa pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok.

Selain dari Suharmaji, terdakwa juga menerima aliran dana dari Rosmawati, istri Suharmaji secara berkala dalam 13 kali pengiriman periode PT AMG melakukan pengapalan material tambang tahun 2021-2022 melalui transfer dana dengan nilai total Rp137 juta.

Dalam uraian dakwaan, jaksa mengatakan terdakwa memerintahkan perwira jaga untuk menerbitkan SPB material tambang PT AMG sebanyak 32 kali dalam periode 2021-2022 dengan menggunakan surat pernyataan dari Dinas ESDM NTB sebagai kelengkapan syarat.

"Padahal, permohonan penerbitan SPB untuk material mineral dan batubara harus dilengkapi persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM RI sesuai Pasal 8 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor: PM.82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Berlayar.

Baca juga: Mantan Wali Kota Bima minta hakim Tipikor hadirkan 92 saksi
Baca juga: Polresta Mataram libatkan LKPP perkuat pidana korupsi pengadaan masker COVID-19


Dengan uraian dakwaan demikian, jaksa mendakwa Sentot dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.