Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memperkuat alat bukti pidana dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun 2020.
"Jadi, posisi LKPP dalam kasus ini sebagai ahli. LKPP ini yang di Jakarta. Kami membutuhkan pandangan dari mereka untuk melihat regulasi dalam proses pengadaan masker di tengah kondisi tanggap darurat COVID-19 itu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa.
Dia mengatakan pada tahap penyelidikan, pihaknya juga telah meminta keterangan dari LKPP. Atas dasar keterangan tersebut, penyidik menemukan tambahan alat bukti yang menjadi dasar peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.
"Makanya dalam tahap penyidikan ini, kami akan meminta lagi keterangan dari LKPP. Hasilnya nanti akan kami jadikan kelengkapan berkas dalam mendukung langkah penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP," ujarnya.
Pengadaan masker COVID-19 tahun 2020 menggunakan dana APBD Provinsi NTB senilai Rp12,3 miliar. Pemerintah menyiapkan dana tersebut dari hasil kebijakan refocusing anggaran pada masa pandemi.
Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak Januari 2023. Kemudian peningkatan status penanganan ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.
Dalam hal ini, penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Dalam tahap penyidikan, pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti lain masih terus berjalan, termasuk penguatan alat bukti dalam hal kerugian negara.
Penyidik dalam kasus ini menggandeng BPKP untuk melakukan audit kerugian negara.
Polresta Mataram libatkan LKPP perkuat pidana korupsi pengadaan masker COVID-19
Jadi, posisi LKPP dalam kasus ini sebagai ahli