Wamenhut memastikan pelibatan masyarakat adat dalam perdagangan karbon

id masyarakat adat,hutan adat,kelompok tani hutan,perhutanan sosial

Wamenhut memastikan pelibatan masyarakat adat dalam perdagangan karbon

Wamenhut Rohmat Marzuki (kiri) saat menjawab pertanyaan wartawan usai membuka Global Carbon Summit Indonesia 2025 yang diadakan di Jakarta, Rabu (26/11/2025). ANTARA/Prisca Triferna

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki memastikan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan memperjuangkan keterlibatan kelompok tani hutan dan masyarakat adat jika ingin mengikuti skema perdagangan karbon.

Wamenhut Rohmat Marzuki ditemui usai membuka Global Carbon Summit Indonesia 2025 yang diadakan di Jakarta, Rabu, menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melakukan percepatan penetapan hutan adat, yang ditargetkan mencapai 1,4 juta hektare pada empat tahun ke depan.

"Kemudian ketika nanti ada skema karbon kredit, maka kemudian pelibatan pemberdayaan masyarakat kelompok tani hutan ataupun kemudian masyarakat adat itu akan kita perjuangkan," kata Wamenhut Rohmat.

Dia menyampaikan bahwa sejauh ini luas Perhutanan Sosial per Oktober 2025 sudah mencapai lebih dari 8,3 juta hektare yang telah didistribusikan untuk dikelola secara hukum oleh lebih dari 1,4 juta rumah tangga.

Dari jumlah tersebut, telah ditetapkan 345.257 hektare sebagai hutan adat yang dikelola oleh 87.963 rumah tangga masyarakat hukum adat.

Wamenhut memastikan komitmen pemerintah agar target 1,4 juta hektare penetapan hutan adat itu dapat tercapai. Salah satunya pemerintah lewat Kemenhut sudah membentuk Satgas Percepatan Perizinan Hutan Adat yang dibentuk sejak Maret 2025.

Baca juga: Wamenhut minta penyiapan strategi hadapi siklus karhutla tahun 2027

Satgas itu tidak hanya melibatkan unsur pemerintah, tetapi juga dari kalangan akademisi dan lembaga swadaya masyarakat yang mengadvokasi hak-hak masyarakat adat.

Dalam kesempatan itu, dia juga memastikan kesiapan Kemenhut untuk memfasilitasi perdagangan karbon terutama yang berasal dari sektor kehutanan. Salah satunya dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan ntegrity Council for the Voluntary Carbon Market (ICVCM) dan International Emissions Trading Association (IETA).

Salah satu dari tujuan peningkatan keterlibatan dalam beraga skema perdagangan karbon sukarela itu salah satunya untuk mendukung aksi iklim di tanah air. Termasuk untuk melakukan rehabilitasi hutan dan lahan kritis seluas 12 juta hektare.

Baca juga: Kemenhut dan TNI tindak tambang ilegal TN Gunung Halimun

"Tentunya melalui skema carbon credit, kita akan upayakan untuk kemudian ada pendanaan dari internasional yang akan membantu rehabilitasi hutan dan lahan di Indonesia," demikian Rohmat Marzuki.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.