Mataram (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat, H. Zulkieflimansyah menegaskan kewenangan pencabutan izin tambang pasir besi yang dilakukan perusahaan pertambangan PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Wewenang-nya ada di pusat bukan kita di daerah," kata Zulkieflimansyah ditanya polemik penambangan pasir besi di Kabupaten Lombok Timur di Mataram, Senin.

Baca juga: Kegiatan tambang pasir besi Pringgabaya dihentikan sementara Pemkab Lotim
Baca juga: Kejati NTB memanggil perusahaan penambang pasir besi di Lombok Timur
Baca juga: Sekda: pemeriksaan Bupati Lombok Timur oleh Kejati NTB bagian dari tugas

Disinggung apakah ada yang dilanggar oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terkait izin penambangan pasir besi oleh PT AMG. Gubernur NTB menyatakan tidak ingin berpolemik terkait hal tersebut.

"Jangan terlalu terlampau rumit juga di pikirkan, karena kita ingin hubungan provinsi dan kabupaten ini tetap baik," katanya.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menghentikan sementara kegiatan operasional tambang pasir besi di Pringgabaya. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur meminta Pemerintah Provinsi NTB melalui Gubernur Zulkieflimansyah agar mencabut izin penambangan PT AMG.

"Permasalahan tambang pasir besi ini terjadi sejak lama, seperti adanya penolakan dari masyarakat," kata Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy menyikapi tambang pasir besi di wilayahnya.

Ia mengatakan imbas tambang pasir besi ini terjadi kerusakan lingkungan serta fasilitas umum, sehingga hal ini tidak bisa dipertahankan

"Sejak beroperasi, tambang pasir besi ini juga tidak ada kontribusi ke pemerintah daerah," tegasnya
Dalam pertemuan penghentian sementara tambang pasir besi yang dilakukan PT AMG tersebut, selain dihadiri Bupati Lombok Timur M Sukiman Azmy juga dihadiri Wakil Bupati H Rumaksi, Wakil Ketua DPRD Lombok Timur, Daeng Paelori,

Kapolres Lombok Timur, AKBP Hery Indra Cahyono, Dandim 1615, Letkol Inf Said M Amin, Kejari Lombok Timur, Eli Laila Kholis bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Camat Pringgabaya beserta Forkopinca, Kades Pringgabaya, Pohgading dan Pohgading Timur bersama BPD dan tokoh masyarakat tiga desa tersebut.

Dalam pertemuan itu melahirkan tiga poin kesepakatan yakni menghentikan sementara seluruh kegiatan penambangan pasir besi demi kondusifitas keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Pringgabaya.

Mengusulkan dan meminta kepada gubernur untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir besi dengan mencabut dan membatalkan segala izin penambangan di Wilayah Kecamatan Pringgabaya.

Mengusulkan dan meminta kepada Gubernur NTB untuk tidak lagi memberikan segala bentuk izin penambangan kepada perusahaan manapun di wilayah Kecamatan Pringgabaya.

Kejati NTB sedang melakukan penyidikan terkait izin penambangan Blok Dedalpak yang dilakukan oleh PT AMG. Sejumlah pihak pun sudah diperiksa oleh Kejati NTB. Di antaranya Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy, Sekda Pemerintah Provinsi NTB, HL Gita Ariadi, mantan Bupati Lombok Timur, M Ali Bin Dachlan, Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin dan beberapa pejabat di Dinas ESDM NTB, pihak PT AMG dan pembeli pasir besi PT Semen Baturaja.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur NTB: Pencabutan izin tambang pasir besi kewenangan pusat

Pewarta : Nur Imansyah
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024