Mataram (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait pelaksanaan proyek pembangunan gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) Tsunami Lombok Utara tahun 2014.

Kepala Bagian Umum BPKP Perwakilan NTB Irwan Supriadi yang dikonfirmasi di Mataram, Kamis, menyatakan kebenaran fakta adanya pemeriksaan oleh tim antirasuah di kantornya.

"Sesuai dengan surat yang kami terima, KPK meminjam ruangan kantor kami untuk kegiatan pemeriksaan selama tiga hari dari Rabu (15/3), tetapi substansi pemeriksaan, kami tidak tahu dan tidak mau tahu," kata Irwan.

Perihal pemeriksaan terkait pelaksanaan proyek pembangunan gedung TES Tsunami Lombok Utara itu pun diperkuat dari keterangan Aan Ramadhan, seorang pengacara asal Mataram yang memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial AN.

"Iya, saya datang mendampingi PPK untuk pemeriksaan oleh KPK hari ini," kata Aan setibanya di kantor BPKP NTB di Jalan Majapahit, Kota Mataram.

Dia pun mengatakan bahwa dirinya baru menandatangani surat kuasa sebagai penasihat hukum pendamping PPK.

Dengan menyampaikan hal demikian, Aan meminta waktu untuk menjelaskan posisi kliennya dalam pelaksanaan proyek tersebut setelah pemeriksaan usai/selesai.
"Nanti saja selesai pemeriksaan. Saya dampingi klien saya dahulu ke dalam ruangan (kantor BPKP NTB)," ujarnya.

Aan yang tiba di kantor BPKP NTB sekitar pukul 13.00 Wita itu terlihat mendampingi AN yang tiba menggunakan kendaraan berbeda.

Setibanya di halaman parkir, Aan mendampingi AN masuk ke dalam kantor BPKP NTB. Ada sejumlah orang yang turut mendampingi AN keluar dari kendaraan dengan membawa tumpukan berkas dalam kotak plastik dan kemasan plastik putih.

Hingga pukul 15.00 Wita, AN bersama penasihat hukum masih berada dalam kantor BPKP NTB.

Gedung TES Tsunami Lombok Utara ini merupakan proyek yang berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggungan Bencana (BNPB). Realisasi pekerjaan dilaksanakan melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya NTB.

Pelaksana proyek ini adalah PT Waskita Karya. Pembangunan gedung di dekat Pelabuhan Bangsal, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, ini dimulai pada Agustus 2014 dengan anggaran Rp21 miliar yang bersumber dari APBN.
Pada 16 Juli 2017, proyek gedung dengan daya tampung 3.000 orang ini telah diserahterimakan ke Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.

Namun, setelah adanya serah terima, gedung tersebut tidak dapat digunakan sesuai dengan tujuan pembangunan sehingga berstatus mangkrak. Bahkan, kini gedung tersebut mengalami rusak parah akibat gempa yang terjadi pada tahun 2018.

Perihal proyek ini, pada tahun 2015 Polda NTB tercatat pernah melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan pekerjaan bangunan yang tidak sesuai dengan perencanaan.

Dalam proses penyelidikan, Polda NTB sempat menggandeng tenaga ahli dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) dan melakukan cek fisik bangunan.

Namun, penyelidikan kasus dihentikan pada akhir tahun 2016. Polda NTB tidak melanjutkan proses penyelidikan dengan merujuk pada hasil analisa ahli.

 

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024