Mataram, (Antara)- Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, siap menfasilitasi usaha kecil menengah dan industri kecil menengah (UKM/IKM) khususnya bidang pengelolaan pangan untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia.
"Dalam proses pengurusan sertifikat halal, sejak empat tahun lalu kami selalu membuka diri memfasilitasi UKM/IKM yang ingin memiliki sertifikat halal," kata Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Mataram Wartan di Mataram, Minggu.
Wartan mengatakan, sertifikat halal memang menjadi salah satu syarat pangan olahan dinyatakan memiliki standar untuk dipasarkan, begitu juga dari sisi dengan higienis.
"Dengan demikian, selain harga dicantumkan pada pangan olahan, komposisi bahan pangan olahan juga harus dicantumkan, sehingga konsumen dapat melihat persentase tingkat kehalalan dan higienis suatu produk olahan," ujarnya.
Namun demikian, kata Wartan, dalam proses pembuatan sertifikat halal tersebut, tidak diberikan secara gratis.
"Kami hanya membantu menfasilitasi, namun proses administrasinya ditanggung oleh pemohon," katanya.
Sementara Kepala Bidang Perindustrian Diskoperindag Kota Mataram IGA Yuliani menambahkan, jumlah UKM/IKM yang sudah memiliki sertifikat halal ada di tingkat provinsi, pihaknya belum dapat menyebut berapa persen jumlah UKM/IKM khususnya olahan pangan yang sudah memiliki sertifikat halal.
"Dalam waktu dekat ini, kami segera mengambil data tersebut agar memudahkan pembinaan bagi UKM/IKM yang belum memiliki sertifikat halal," katanya.
Menurutnya, sejak 2005 hingga saat ini jumlah UKM/IKM pangan olahan di Kota Mataram sekitar 629 unit, belum termasuk untuk UKM/IKM bidang sandang sekitar 153 unit, bangunan 308 unit, dan kerajinan logam sekitar 324 unit.
Dikatakannya, kepemilikan sertifikat halal untuk UKM/IKM pangan olahan menjadi salah satu poin pembinaan agar hasil pangan olahan mereka dapat masuk ke sejumlah "outlet" pasar modern di Kota Mataram, bahkan ke luar daerah.
"Pembinaan lainnya juga diperlukan seperti hasil produk, cita rasa dan kemasan pangan olahan agar menarik sehingga mampu bersaing dengan hasil pangan olahan daerah lain," ujarnya.
"Dalam proses pengurusan sertifikat halal, sejak empat tahun lalu kami selalu membuka diri memfasilitasi UKM/IKM yang ingin memiliki sertifikat halal," kata Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Mataram Wartan di Mataram, Minggu.
Wartan mengatakan, sertifikat halal memang menjadi salah satu syarat pangan olahan dinyatakan memiliki standar untuk dipasarkan, begitu juga dari sisi dengan higienis.
"Dengan demikian, selain harga dicantumkan pada pangan olahan, komposisi bahan pangan olahan juga harus dicantumkan, sehingga konsumen dapat melihat persentase tingkat kehalalan dan higienis suatu produk olahan," ujarnya.
Namun demikian, kata Wartan, dalam proses pembuatan sertifikat halal tersebut, tidak diberikan secara gratis.
"Kami hanya membantu menfasilitasi, namun proses administrasinya ditanggung oleh pemohon," katanya.
Sementara Kepala Bidang Perindustrian Diskoperindag Kota Mataram IGA Yuliani menambahkan, jumlah UKM/IKM yang sudah memiliki sertifikat halal ada di tingkat provinsi, pihaknya belum dapat menyebut berapa persen jumlah UKM/IKM khususnya olahan pangan yang sudah memiliki sertifikat halal.
"Dalam waktu dekat ini, kami segera mengambil data tersebut agar memudahkan pembinaan bagi UKM/IKM yang belum memiliki sertifikat halal," katanya.
Menurutnya, sejak 2005 hingga saat ini jumlah UKM/IKM pangan olahan di Kota Mataram sekitar 629 unit, belum termasuk untuk UKM/IKM bidang sandang sekitar 153 unit, bangunan 308 unit, dan kerajinan logam sekitar 324 unit.
Dikatakannya, kepemilikan sertifikat halal untuk UKM/IKM pangan olahan menjadi salah satu poin pembinaan agar hasil pangan olahan mereka dapat masuk ke sejumlah "outlet" pasar modern di Kota Mataram, bahkan ke luar daerah.
"Pembinaan lainnya juga diperlukan seperti hasil produk, cita rasa dan kemasan pangan olahan agar menarik sehingga mampu bersaing dengan hasil pangan olahan daerah lain," ujarnya.