Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, membuka pelayanan hukum di mal pelayanan publik (MPP) yang telah dibentuk pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayan masyarakat.
"Pelayanan ini dibuka untuk umum jika ada pertanyaan seputar kejaksaan terkait pelayanan hukum," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Agung Putra di Praya, Senin.
Selain membuka pelayanan konsultasi hukum di MPP, kata dia. pihaknya membuka pula pelayanan pengambilan barang bukti tilang kendaraan. Pelayanan tersebut diharapkan bisa meningkatkan pelayanan masyarakat.
"Warga bisa datang kapan saja setiap hari kerja di MPP Lombok Tengah," katanya.
Hal itu dilakukan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk mendukung percepatan pelayanan berkualitas kepada masyarakat yang telah menjadi prioritas pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, paparnya.
"Mal pelayanan publik ini dibentuk untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah membentuk MPP untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.
"Dengan MPP diharapkan bisa menciptakan pelayanan untuk umum yang mudah, cepat, dan bersih," kata Bupati Lombok Tengah H Lalu Pathul Bahri.
Ia mengatakan pemerintah daerah bertekad untuk menghadirkan pemerintahan yang terbuka, transparan, bersih, dan dapat memudahkan setiap aktivitas yang dapat menggerakkan roda perekonomian Kabupaten Lombok Tengah,
"Misi tersebut kita wujudkan dalam bentuk mal pelayanan publik (MPP)," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lombok Tengah Muhamad mengatakan MPP terintegrasi dengan bisnis dan mendukung percepatan pelayanan di Lombok Tengah.
"Ada 160 perizinan dan 20 dinas dan lembaga yang memberikan pelayanan di MPP," katanya.
"Pelayanan ini dibuka untuk umum jika ada pertanyaan seputar kejaksaan terkait pelayanan hukum," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Agung Putra di Praya, Senin.
Selain membuka pelayanan konsultasi hukum di MPP, kata dia. pihaknya membuka pula pelayanan pengambilan barang bukti tilang kendaraan. Pelayanan tersebut diharapkan bisa meningkatkan pelayanan masyarakat.
"Warga bisa datang kapan saja setiap hari kerja di MPP Lombok Tengah," katanya.
Hal itu dilakukan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk mendukung percepatan pelayanan berkualitas kepada masyarakat yang telah menjadi prioritas pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, paparnya.
"Mal pelayanan publik ini dibentuk untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah membentuk MPP untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.
"Dengan MPP diharapkan bisa menciptakan pelayanan untuk umum yang mudah, cepat, dan bersih," kata Bupati Lombok Tengah H Lalu Pathul Bahri.
Ia mengatakan pemerintah daerah bertekad untuk menghadirkan pemerintahan yang terbuka, transparan, bersih, dan dapat memudahkan setiap aktivitas yang dapat menggerakkan roda perekonomian Kabupaten Lombok Tengah,
"Misi tersebut kita wujudkan dalam bentuk mal pelayanan publik (MPP)," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lombok Tengah Muhamad mengatakan MPP terintegrasi dengan bisnis dan mendukung percepatan pelayanan di Lombok Tengah.
"Ada 160 perizinan dan 20 dinas dan lembaga yang memberikan pelayanan di MPP," katanya.