Denpasar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK/BPJS Ketenagakerjaan) Cabang Bali Denpasar mengajak perusahaan-perusahaan dengan kategori platinum di daerah setempat untuk menyalurkan dana CSR yang dimiliki dalam bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada masyarakat.
"Perusahaan jika memiliki dana CSR itu mungkin sebagian bisa diberikan dalam bentuk perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat di sekitar perusahaan," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Opik Taufik di Denpasar, Jumat.
Perusahaan yang dikategorikan platinum adalah perusahaan yang memiliki tenaga kerja dalam jumlah besar, demikian pula dengan besaran iuran yang disampaikan ke BPJAMSOSTEK juga dengan jumlah yang besar.
Sebelumnya BPJAMSOSTEK telah menjalin kerja sama dengan PT Bank BPD Bali agar dana CSR yang dimiliki, sebagian bisa diarahkan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) kepada masyarakat di sekitar perusahaan.
Kini, ujar Opik, kerja sama serupa diharapkan bisa gayung bersambut dengan perusahaan kategori platinum seperti PT Bank Mandiri Taspen, PT Indomarco, pihak manajemen hotel-hotel besar di kawasan Nusa Dua serta hotel-hotel jaringan internasional yang beroperasi di Bali.
Terkait program CSR untuk perusahaan-perusahaan platinum, katanya melanjutkan, sudah dilakukan secara intensif sejak dua tahun terakhir. Tahun ini ditargetkan dapat menyasar sekitar 40 perusahaan. Selain program CSR bekerja sama dengan perusahaan platinum, BPJAMSOSTEK juga memiliki program Sertakan yakni Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda. Melalui program Sertakan ini karyawan bisa memilih beberapa anggota keluarga atau tetangga atau orang-orang mereka sayangi yang memenuhi syarat untuk dijadikan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Opik menambahkan, ada juga terkait "supply chain" yakni semua perusahaan atau vendor yang bekerja sama dengan perusahaan tersebut itu menjadi syarat bahwa kalau mereka mau bekerja sama dengan perusahaan tersebut, maka para pekerjanya harus terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
"Dari jumlah pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang tercatat sebanyak 191 ribu diharapkan sekitar 20 persennya bisa didapat dari ekosistem perusahaan-perusahaan platinum," katanya.
Pihaknya tidak memungkiri sejauh ini belum semua perusahaan bersedia untuk mengikuti seluruh program, ada yang hanya ikut program Sertakan saja, ada yang ikut CSR, dan ada yang supply chain saja karena masih ada yang terkendala kebijakan pimpinan dan menunggu persetujuan dari kantor pusatnya.
Baca juga: Tingkat kepesertaan program JKN-KIS Kota Madiun
Baca juga: Legislator sebut dukung JKN melalui prinsip gotong-royong
Opik menegaskan sosialisasi terkait program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) tidak saja menyasar perusahaan-perusahaan baru, tetapi juga perusahaan-perusahaan yang sudah lama menjadi peserta. "Sosialisasi bukan saja mencari peserta baru tetapi dengan perusahaan lama yang sudah jadi peserta tetap harus dilakukan sosialisasi dan edukasi sehingga semakin sadar bukan hanya diri sendiri yang bisa jadi peserta," katanya.
Tetapi, ujar Opik, keluarga dan tetangga dari peserta BPJAMSOSTEK bisa juga menjadi peserta dan memiliki hak didaftarkan sebagai peserta terutama yang berstatus sebagai pekerja.
"Perusahaan jika memiliki dana CSR itu mungkin sebagian bisa diberikan dalam bentuk perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat di sekitar perusahaan," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Opik Taufik di Denpasar, Jumat.
Perusahaan yang dikategorikan platinum adalah perusahaan yang memiliki tenaga kerja dalam jumlah besar, demikian pula dengan besaran iuran yang disampaikan ke BPJAMSOSTEK juga dengan jumlah yang besar.
Sebelumnya BPJAMSOSTEK telah menjalin kerja sama dengan PT Bank BPD Bali agar dana CSR yang dimiliki, sebagian bisa diarahkan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) kepada masyarakat di sekitar perusahaan.
Kini, ujar Opik, kerja sama serupa diharapkan bisa gayung bersambut dengan perusahaan kategori platinum seperti PT Bank Mandiri Taspen, PT Indomarco, pihak manajemen hotel-hotel besar di kawasan Nusa Dua serta hotel-hotel jaringan internasional yang beroperasi di Bali.
Terkait program CSR untuk perusahaan-perusahaan platinum, katanya melanjutkan, sudah dilakukan secara intensif sejak dua tahun terakhir. Tahun ini ditargetkan dapat menyasar sekitar 40 perusahaan. Selain program CSR bekerja sama dengan perusahaan platinum, BPJAMSOSTEK juga memiliki program Sertakan yakni Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda. Melalui program Sertakan ini karyawan bisa memilih beberapa anggota keluarga atau tetangga atau orang-orang mereka sayangi yang memenuhi syarat untuk dijadikan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Opik menambahkan, ada juga terkait "supply chain" yakni semua perusahaan atau vendor yang bekerja sama dengan perusahaan tersebut itu menjadi syarat bahwa kalau mereka mau bekerja sama dengan perusahaan tersebut, maka para pekerjanya harus terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
"Dari jumlah pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang tercatat sebanyak 191 ribu diharapkan sekitar 20 persennya bisa didapat dari ekosistem perusahaan-perusahaan platinum," katanya.
Pihaknya tidak memungkiri sejauh ini belum semua perusahaan bersedia untuk mengikuti seluruh program, ada yang hanya ikut program Sertakan saja, ada yang ikut CSR, dan ada yang supply chain saja karena masih ada yang terkendala kebijakan pimpinan dan menunggu persetujuan dari kantor pusatnya.
Baca juga: Tingkat kepesertaan program JKN-KIS Kota Madiun
Baca juga: Legislator sebut dukung JKN melalui prinsip gotong-royong
Opik menegaskan sosialisasi terkait program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) tidak saja menyasar perusahaan-perusahaan baru, tetapi juga perusahaan-perusahaan yang sudah lama menjadi peserta. "Sosialisasi bukan saja mencari peserta baru tetapi dengan perusahaan lama yang sudah jadi peserta tetap harus dilakukan sosialisasi dan edukasi sehingga semakin sadar bukan hanya diri sendiri yang bisa jadi peserta," katanya.
Tetapi, ujar Opik, keluarga dan tetangga dari peserta BPJAMSOSTEK bisa juga menjadi peserta dan memiliki hak didaftarkan sebagai peserta terutama yang berstatus sebagai pekerja.