Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan, tempat hiburan malam seperti Cafe di tempat wisata dipastikan kondusif selama Ramadhan 1444 Hijriah.
"Operasi tempat hiburan malam selama Ramadhan telah diatur, sehingga tidak mengganggu aktivitas warga dalam melaksanakan ibadah puasa di Ramadhan tahun ini," kata Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Tengah, Lendek Jayadi di Praya, Selasa.
Pemerintah daerah juga telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk mengatur jadwal operasi berjualan makanan dan minuman serta tempat hiburan selama Ramadhan, sehingga masyarakat bisa melaksanakan ibadah puasa dengan aman dan nyaman.
"Atraksi yang berbau di luar ibadah itu kita harapkan warga bisa mengurangi. Kita fokus untuk ibadah selama bulan puasa ini," katanya.
Menjaga keamanan dan kenyamanan selama bulan puasa ini, sejalan dengan pengembangan pariwisata halal yang saat ini digalakkan oleh pemerintah daerah maupun pusat.
"Di momen Ramadhan ini kita belajar menerapkan wisata halal," katanya.
Sebelumnya, Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, H Lalu Pathul Bahri mengimbau pengusaha rumah makan untuk menyesuaikan waktu berjualan selama Ramadhan 1444 hijriah atau 2023.
"Kita imbau para pengusaha rumah makan dan tempat hiburan atau Cafe menyesuaikan waktu berjualan bersama dengan waktu berbuka puasa selama Ramadhan," kata H Lalu Pathul Bahri.
Dalam Surat Edaran (SE) Bupati Lombok Tengah Nomor: 451/Kesra/III/2023 tentang himbauan menyambut bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah, warga diharapkan memasang lampu hias untuk menyemarakkan suasana malam di bulan suci Ramadhan 1444H.
"Warga agar ikut serta memeriahkan malam bulan suci Ramadhan dengan memasang lampu hias di rumah ibadah, perkantoran, lembaga pendidikan, yayasan pondok pesantren, jalan dan rumah tempat tinggal," katanya.
Pemerintah Daerah Lombok Tengah juga mendukung pihak kepolisian untuk melakukan penertiban penjual petasan dan kepada masyarakat agar tidak membunyikan petasan atau hal lain yang menimbulkan bunyi-bunyian serupa dengan petasan.
"Warga kita imbau tidak membunyikan petasan yang dapat mengganggu kenyamanan dalam melaksanakan ibadah salat tarawih," katanya.
Bupati Lombok Tengah juga meminta masyarakat agar menghargai dan menghormati orang yang sedang menjalani puasa selama Ramadhan 1444 Hijriah.
"Toleransi antar umat beragama harus terus ditingkatkan dengan tidak makan dan minum secara bebas di tempat umum selama Ramadhan," katanya.
"Operasi tempat hiburan malam selama Ramadhan telah diatur, sehingga tidak mengganggu aktivitas warga dalam melaksanakan ibadah puasa di Ramadhan tahun ini," kata Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Tengah, Lendek Jayadi di Praya, Selasa.
Pemerintah daerah juga telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk mengatur jadwal operasi berjualan makanan dan minuman serta tempat hiburan selama Ramadhan, sehingga masyarakat bisa melaksanakan ibadah puasa dengan aman dan nyaman.
"Atraksi yang berbau di luar ibadah itu kita harapkan warga bisa mengurangi. Kita fokus untuk ibadah selama bulan puasa ini," katanya.
Menjaga keamanan dan kenyamanan selama bulan puasa ini, sejalan dengan pengembangan pariwisata halal yang saat ini digalakkan oleh pemerintah daerah maupun pusat.
"Di momen Ramadhan ini kita belajar menerapkan wisata halal," katanya.
Sebelumnya, Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, H Lalu Pathul Bahri mengimbau pengusaha rumah makan untuk menyesuaikan waktu berjualan selama Ramadhan 1444 hijriah atau 2023.
"Kita imbau para pengusaha rumah makan dan tempat hiburan atau Cafe menyesuaikan waktu berjualan bersama dengan waktu berbuka puasa selama Ramadhan," kata H Lalu Pathul Bahri.
Dalam Surat Edaran (SE) Bupati Lombok Tengah Nomor: 451/Kesra/III/2023 tentang himbauan menyambut bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah, warga diharapkan memasang lampu hias untuk menyemarakkan suasana malam di bulan suci Ramadhan 1444H.
"Warga agar ikut serta memeriahkan malam bulan suci Ramadhan dengan memasang lampu hias di rumah ibadah, perkantoran, lembaga pendidikan, yayasan pondok pesantren, jalan dan rumah tempat tinggal," katanya.
Pemerintah Daerah Lombok Tengah juga mendukung pihak kepolisian untuk melakukan penertiban penjual petasan dan kepada masyarakat agar tidak membunyikan petasan atau hal lain yang menimbulkan bunyi-bunyian serupa dengan petasan.
"Warga kita imbau tidak membunyikan petasan yang dapat mengganggu kenyamanan dalam melaksanakan ibadah salat tarawih," katanya.
Bupati Lombok Tengah juga meminta masyarakat agar menghargai dan menghormati orang yang sedang menjalani puasa selama Ramadhan 1444 Hijriah.
"Toleransi antar umat beragama harus terus ditingkatkan dengan tidak makan dan minum secara bebas di tempat umum selama Ramadhan," katanya.