Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto menilai Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Saya lihat, Keputusan Presiden (Kepres) BLBI itu dasar hukumnya Tap MPR. Ini 'kan satu hal yang cantelan hukumnya kurang kuat," kata Wihadi dalam acara Menakar Efektivitas Kinerja Satgas BLBI di Jakarta, Selasa.

Wihadi menyoroti permasalahan aspek legal yang tidak dipegang oleh BLBI. Menurut dia, BLBI tidak memiliki kepastian hukum karena tidak ada unsur pidana dan unsur perdata yang mendukung. "Ada enggak keputusan-keputusan BLBI ini yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap)?" ujarnya.

Wihadi juga mempertanyakan soal pendataan aset-aset BLBI selama 20 tahun ke belakang. Ia memandang perlu BLBI mendata asetnya secara transparan karena ini menyangkut aset negara.

Menurut dia, negara perlu mendorong Undang-Undang Perampasan Aset agar Satgas BLBI bisa menindaklanjuti para obligor secara lebih tegas sekaligus mendatangkan keuntungan bagi negara. "Ini (UU Perampasan Aset) perlu kita dorong sehingga aset-aset BLBI itu bisa kita (negara) rampas dengan kondisi kenaikan harga yang mungkin sudah berkali lipat," kata Wihadi.

Baca juga: Kemenkeu sebut selesaikan piutang BLBI senilai Rp28,85 triliun
Baca juga: DPD keluarkan sembilan rekomendasi kasus BLBI

Selain itu, kata dia, usulan pembentukan panitia khusus (pansus) oleh DPR juga tidak ada masalah jika memang hal tersebut dibutuhkan. Hal ini mengingat masa kerja Satgas BLBI ini akan berakhir pada bulan Desember mendatang. "Saya kira boleh-boleh saja diusulkan mengenai masalah pansus ini karena banyak juga yang merasa kepastian hukumnya tidak pasti," katanya.




 

Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024