Menkeu membuka opsi untuk membubarkan Satgas BLBI

id Purbaya,Satgas BLBI,Bank Indonesia,bank,menteri keuangan

Menkeu membuka opsi untuk membubarkan Satgas BLBI

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan sambutan dalam acara temu media Kementerian Keuangan, di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025) (ANTARA/Bayu Saputra)

Bogor, Jawa Barat (ANTARA) - Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi untuk membubarkan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

"Satgas BLBI, nanti masih dalam proses (asesmen). Itu jika nanti saya lihat seperti apa ini, tapi saya sih melihatnya kelamaan, hasilnya enggak banyak-banyak amat, membuat ribut saja, income-nya enggak banyak-banyak amat." kata Purbaya dalam acara temu media di Bogor, Jawa Barat, Jumat.

Ia menilai kinerja Satgas BLBI selama ini belum optimal dalam memberikan hasil yang signifikan bagi negara.

"Daripada bikin noise, mungkin akan kita akhiri Satgas itu," tuturnya.

Meski demikian, ia menyampaikan bahwa pemerintah masih harus melakukan asesmen lebih lanjut sebelum mengambil keputusan akhir.

"Tapi akan saya asses lagi sebelum kita ambil langkah itu," ujarnya menambahkan.

Baca juga: Kandidat Doktor Unair minta Satgas BLBI bekerja lebih fokus kembalikan uang negara

Adapun Satgas BLBI dibentuk untuk menangani dan memulihkan hak tagih negara atas dana bantuan likuiditas yang diberikan kepada perbankan nasional pada masa krisis keuangan 1998. Sejak dibentuk, masa tugas Satgas BLBI telah beberapa kali diperpanjang.

Baca juga: Harapkan Menko Polhukam baru serius kejar tagihan debitur BLBI

Berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 30 Tahun 2023 yang merupakan perubahan kedua atas Kepres Nomor 6 Tahun 2021, masa tugas Satgas BLBI diperpanjang hingga 31 Desember 2024. Meski demikian, terdapat wacana untuk memperpanjang lagi masa tugas Satgas BLBI hingga 2025, mengingat masih banyak hak tagih negara dari obligor dan debitur yang belum terselesaikan.

Di sisi lain, ada pula pembahasan mengenai kemungkinan untuk mengakhiri masa kerja Satgas BLBI dan menggantinya dengan pembentukan komite khusus.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.