Surabaya (ANTARA) - Kandidat doktor bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair), Hardjuno Wiwoho meminta Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) bekerja lebih fokus dan tepat sasaran dalam menunaikan tugasnya guna mengembalikan uang negara yang dikemplang para obligor nakal.
Dia pun meminta Satgas BLBI terus menjaga komitmennya dalam melakukan penanganan serta penyelesaian kasus skandal BLBI secara efektif dan efisien agar pengembalian uang negara benar-benar optimal.
“Saya kira, itu adalah uang rakyat. Saat ini rakyat sedang susah. Jadi, kejar terus uang rakyat yang dimakan oleh para obligor itu. Tidak boleh utang tidak dibayar. Harus dibayar segera,” ujar Hardjuno di Jakarta, Senin (2/9).
Belakangan ini, kasus BLBI Kembali mencuat. Pemantiknya, protes Marzuki Alie terhadap petugas Satgas BLBI yang hendak menyita aset pemegang saham Bank Centris.
Protes mantan Ketua DPR RI dan mantan pimpinan Partai Demokrat, tentang penyitaan aset Bank Centris ramai di media sosial.
Marzuki protes karena aset Bank Centris yang tidak terkait dengan BLBI. Pengamat hukum, Hardjuno Wiwoho mengatakan, kasus Bank Centris ini seharusnya menjadi bahan evaluasi yang serius bagi Satgas BLBI.
Apalagi, Satgas BLBI memiliki tanggung jawab besar dalam menindaklanjuti obligor-obligor yang jelas-jelas terbukti mengemplang dana BLBI. Namun, jika Satgas BLBI menyasar pihak yang tidak ada kaitannya dengan BLBI, seperti yang terjadi pada Bank Centris, maka ini adalah sebuah kesalahan serius yang bisa merusak kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
"Satgas BLBI harus bekerja berdasarkan bukti-bukti yang sah dan kuat, bukan berdasarkan asumsi atau dokumen yang meragukan. Jika tidak ada bukti bahwa Bank Centris atau pemiliknya, Pak Andre, menerima dana BLBI atau menjadi obligor, maka penyitaan aset tanpa dasar hukum yang jelas ini harus dihentikan," ujar Hardjuno yang juga ex Staf Ahli Pansus BLBI DPD RI ini.
Hardjuno menekankan bahwa dalam menjalankan tugasnya, Satgas BLBI tidak boleh bertindak semena-mena terhadap masyarakat, apalagi terhadap mereka yang tidak terlibat dalam kasus BLBI.
Menurut Hardjuno, semua tindakan yang diambil oleh pejabat negara harus berdasarkan hukum yang jelas dan transparan. "Penyitaan aset tanpa bukti yang jelas hanya akan menimbulkan ketidakadilan dan merugikan pihak-pihak yang tidak bersalah. Satgas BLBI harus benar-benar memastikan bahwa setiap langkah yang diambil adalah berdasarkan dokumen dan fakta yang valid, bukan dokumen palsu atau informasi yang tidak akurat," lanjut Hardjuno.
Hardjuno juga menyinggung peran Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam memastikan bahwa proses penegakan hukum terkait BLBI ini berjalan dengan adil dan transparan.
"Sebagai pejabat negara, Menteri Keuangan harus bersikap terbuka dan mau mendengarkan keluhan masyarakat. Jangan sampai kekuasaan yang besar membuat pejabat lupa bahwa mereka ada untuk melayani rakyat, bukan sebaliknya," tegasnya.
Menurut Hardjuno, jika ada dugaan kesalahan atau penyalahgunaan wewenang dalam proses penyitaan aset, hal ini harus segera diselidiki dan ditindaklanjuti dengan serius.
"Satgas BLBI penting untuk menegakkan hukum terhadap para pengemplang BLBI, namun penegakan hukum ini harus dilakukan dengan adil dan tidak merugikan pihak yang tidak bersalah," tutup Hardjuno.
Berita Terkait
Kandidat doktor Unair: Pentingnya peran pemerintah lindungi pekerja Sritex
Rabu, 30 Oktober 2024 18:56
Kandidat Doktor Unair dukung langkah Presiden Jokowi terkait RUU Perampasan Aset
Rabu, 28 Agustus 2024 21:14
Pemerintahan baru harus prioritaskan penyelesaian BLBI
Kamis, 22 Agustus 2024 6:04
Harapkan Menko Polhukam baru serius kejar tagihan debitur BLBI
Kamis, 22 Februari 2024 19:24
Komisi III DPR nilai dasar hukum Satgas BLBI tak kuat
Selasa, 28 Maret 2023 19:01
Pengamat kebijakan publik dorong Satgas BLBI berdialog dengan obligor
Selasa, 5 Juli 2022 5:23
Pengusulan RUU Perampasan Aset bukti serius lawan korupsi
Selasa, 19 November 2024 15:31
Pengamat: IKN langkah besar dalam sejarah Indonesia
Minggu, 3 November 2024 23:27