Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Polsek Pringgarata Polres Lombok Tengah mengamankan terduga pelaku pencurian dan penadah HP yang terjadi di Desa Menemeng.
"Terduga pelaku inisial EPBG, 39 tahun, alamat Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Mandalika, Kota Mataram," kata Kapolsek Pringgarata AKP Sulyadi Muchdip di Praya, Kamis.
Sedangkan tiga terduga penadah masing masing Inisial AKAH, laki-laki, 27 tahun alamat Desa Sukaraja, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur dan Inisial AA, laki laki, 30 tahun, alamat Kampung Melayu, Kecamatan Ampenan Tengah, Kota Mataram serta inisial FMSM, laki laki 26 tahun alamat Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat.
Kronologis kejadiannya pada Selasa (10/1) sekitar pukul 11.15 WITA, korban bersama temannya berbelanja pada sebuah warung dan memarkirkan kendaraan miliknya di pinggir jalan depan warung tersebut dengan jarak sekitar 2 meter.
"Korban meletakkan ponsel miliknya di dasbord sepeda motor," katanya.
Kemudian setelah selesai berbelanja sekitar 10 menit, korban bersama temannya yang hendak pulang mencari ponsel miliknya sudah tidak ada ditempat semula.
Korban seketika itu juga ingat sebelum hendak pulang ia sempat melihat ada seorang laki laki yang mendekati sepeda motornya.
Korban pun memastikan bahwa HP miliknya telah hilang dan melaporkannya ke Polsek Pringgarata Polres Lombok Tengah.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3.500.000," katanya.
Menerima laporan tentang kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Pringgarata melakukan penyelidikan mendapatkan informasi keberadaan barang bukti tersebut.
Kemudian langsung bergerak menuju rumah terduga penadah inisial AKAH yang berada di Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur dan berhasil mengamankannya bersama barang bukti berupa 1 unit HP Iphone 8 Plus warna silver.
Dari hasil keterangan yang bersangkutan diperoleh keterangan bahwa HP tersebut dibeli dari inisial AA di Kecamatan Ampenan Kota Mataram, kemudian team berangkat dan berhasil mengamankannya.
Ssetelah diamankan dilakukan interogasi dan diperoleh keterangan bahwa HP tersebut dibeli dari inisial FMSM yang beralamat di Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, kemudian team berangkat dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Setelah diamankan dilakukan interogasi dan mengakui bahwa HP tersebut dibeli dari inisial EPBG yg beralamat di Cakranegara, selanjutnya tim berangkat dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.
"Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku mengakui telah mencuri HP tersebut dari korban, Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pringgarata untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
"Terduga pelaku inisial EPBG, 39 tahun, alamat Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Mandalika, Kota Mataram," kata Kapolsek Pringgarata AKP Sulyadi Muchdip di Praya, Kamis.
Sedangkan tiga terduga penadah masing masing Inisial AKAH, laki-laki, 27 tahun alamat Desa Sukaraja, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur dan Inisial AA, laki laki, 30 tahun, alamat Kampung Melayu, Kecamatan Ampenan Tengah, Kota Mataram serta inisial FMSM, laki laki 26 tahun alamat Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat.
Kronologis kejadiannya pada Selasa (10/1) sekitar pukul 11.15 WITA, korban bersama temannya berbelanja pada sebuah warung dan memarkirkan kendaraan miliknya di pinggir jalan depan warung tersebut dengan jarak sekitar 2 meter.
"Korban meletakkan ponsel miliknya di dasbord sepeda motor," katanya.
Kemudian setelah selesai berbelanja sekitar 10 menit, korban bersama temannya yang hendak pulang mencari ponsel miliknya sudah tidak ada ditempat semula.
Korban seketika itu juga ingat sebelum hendak pulang ia sempat melihat ada seorang laki laki yang mendekati sepeda motornya.
Korban pun memastikan bahwa HP miliknya telah hilang dan melaporkannya ke Polsek Pringgarata Polres Lombok Tengah.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3.500.000," katanya.
Menerima laporan tentang kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Pringgarata melakukan penyelidikan mendapatkan informasi keberadaan barang bukti tersebut.
Kemudian langsung bergerak menuju rumah terduga penadah inisial AKAH yang berada di Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur dan berhasil mengamankannya bersama barang bukti berupa 1 unit HP Iphone 8 Plus warna silver.
Dari hasil keterangan yang bersangkutan diperoleh keterangan bahwa HP tersebut dibeli dari inisial AA di Kecamatan Ampenan Kota Mataram, kemudian team berangkat dan berhasil mengamankannya.
Ssetelah diamankan dilakukan interogasi dan diperoleh keterangan bahwa HP tersebut dibeli dari inisial FMSM yang beralamat di Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, kemudian team berangkat dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Setelah diamankan dilakukan interogasi dan mengakui bahwa HP tersebut dibeli dari inisial EPBG yg beralamat di Cakranegara, selanjutnya tim berangkat dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.
"Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku mengakui telah mencuri HP tersebut dari korban, Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pringgarata untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.